DK PBB Kecam Israel atas Pelarangan UNRWA

Ilustrasi: Papan nama Kantor UNRWA di Jerusalem. [Anadolu/Antara]
New York (MediaIslam.id) – Dewan Keamanan PBB menyatakan keprihatinan mendalam atas disahkannya undang-undang oleh Knesset (parlemen Israel) yang melarang beroperasinya badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA).
“Kami berkumpul di sini juga untuk menegaskan kembali peran penting PBB dalam perdamaian, stabilitas, dan bantuan kemanusiaan di kawasan ini,” ujar Menteri Luar Negeri Swiss, Ignazio Cassis, dalam sesi Dewan Keamanan tentang Palestina, pada Selasa (29/10).
“Sekretaris Jenderal PBB (Antonio Guterres) harus dapat berbicara tanpa hambatan dengan semua pihak. Setiap upaya sepihak untuk melemahkan mandatnya hanya akan melemahkan multilateralisme secara keseluruhan,” tambahnya.
Baca juga: Israel Resmi Larang UNRWA
Cassis mengingatkan, beberapa resolusi Dewan belum dijalankan dan mengatakan, “Kata-kata saja tidak lagi cukup.”
“Sudah saatnya menemukan jalan keluar dari konflik ini,” tegasnya, menambahkan bahwa keputusan Israel untuk melarang UNRWA “tidak sesuai dengan hukum internasional” dan juga “mengancam bantuan kemanusiaan bagi penduduk sipil.”
Ia mendesak Israel untuk “memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional, termasuk Piagam PBB dan hukum kemanusiaan internasional.”
Utusan Inggris, Barbara Woodward, juga mengecam keputusan Israel dan menekankan bahwa “tidak ada alasan untuk memutus hubungan dengan UNRWA.”
Perwakilan Rusia, Vassily Nebenzia, sejalan dengan anggota Dewan lainnya, mengatakan bahwa keputusan melarang UNRWA bertentangan dengan kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan.
Sebelumnya, pada Senin (28/10), Knesset Israel mengesahkan undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi, yang akan mempengaruhi tugasnya di Jalur Gaza, Tepi Barat yang diduduki, dan Yerusalem Timur.
UNRWA didirikan oleh resolusi Majelis Umum PBB pada 1949 dengan mandat untuk memberikan bantuan dan perlindungan bagi pengungsi Palestina. [Anadolu]