Diduga Menista Agama, Holywings Diminta Dicabut Izinnya
Jakarta (Mediaislam.id) – Gabungan ormas Islam yang terdiri dari Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) dan Front Persaudaraan Islam (FPI) meminta pihak berwenang untuk mencabut izin Holywings dan tempat lainnya yang menyediakan minuman beralkohol.
Pernyataan tersebut merupakan buntut dari Holywings Indonesia terkait promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama “Muhammad” dan “Maria”.
PA 212, GNPF Ulama dan FPI menilai bahwa penamaan “Muhammad” dikalangan umat Islam adalah bentuk Tabaruk kepada junjungan tertinggi umat Islam, Rasulullah Sayyidina Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassalam, sehingga apa yang dilakukan oleh pihak Holywings dengan melekatkan nama “Muhammad” dengan minuman beralkohol yang diharamkan ajaran Islam jelas adalah pelecehan dan merupakan penistaan agama serta jelas penodaan agama.
“Karenanya wajib aparat penegak hukum melakukan pengusutan dan penegakan hukum tegas terhadap pihak Holywings,” ungkap pernyataan tersebut, Jumat (24/6/2022).
Mereka menjelaskan, minuman beralkohol adalah barang haram yang tidak ada gunanya, dimana justru sudah nyata membawa banyak kemudharatan dalam kehidupan sosial bangsa Indonesia, karena itu kami berkomitmen untuk menolak serta melawan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, dan segala bentuk kemunkaran lainnya, semata-mata demi tercapainya tujuan didirikannya NKRI, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa;
“Promosi yang dibuat oleh Holywings sangat menunjukkan unsur kesengajaan dan terkesan sebagai ajang test the water untuk melihat sikap umat terhadap keadaan sosial hari ini,” ungkap mereka.
Oleh karena itu, PA 212, GNPF Ulama dan FPI meminta kepada pihak berwenang untuk mencabut izin aktifitas tempat-tempat yang menyediakan dan menjual minuman beralkohol yang dapat merusak akhlak anak bangsa, terkhusus Holywings yang lewat iklannya telah nyata-nyata melanggar Pasal 30 Permendag no. 20 tahun 2014 Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol;
PA 212, GNPF Ulama dan FPI juga menyerukan kepada DPR RI dan Pemerintah untuk segera menyelesaikan dan mensahkan Rancangan Undang-undang Pelarangan Minuman Beralkohol yang melarang total peredaran minuman beralkohol diseluruh wilayah Indonesia;
“Mengajak seluruh elemen anak bangsa untuk menolak dan melawan peredaran minuman beralkohol dan segala bentuk kemunkaran lainnya, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan untuk menjaga anak-anak bangsa dari ancaman kerusakan akhlak dan pembodohan akibat minuman beralkohol,” tandas pernyataan tersebut.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PA 212 KH Abdul Qohar, Ketua GNPF-U Yusuf Martak dan Ketua Umum FPI Habib Muhammad Alatas. (SF)