Di Pakistan, Massa Seret Seorang Penista Al-Qur’an dari Penjara Lalu Dieksekusi

 Di Pakistan, Massa Seret Seorang Penista Al-Qur’an dari Penjara Lalu Dieksekusi

Massa mendatangi penjara lalu mengeksekusi seorang penista Al-Qur’an.

Islamabad (MediaIslam.id)-Ratusan masyarakat menyerbu kantor polisi di Pakistan. Mereka kemudian menyeret keluar seorang pria dari penjara yang dituduh menista Al-Qur’an.

Massa memukuli pria tersebut hingga tewas dan nyaris membakar jasadnya. Amuk massa ini terjadi Sabtu pekan lalu di kantor polisi Warburton, distrik Nankana.

Perwira polisi senior, Babar Sarfaraz Alpa, mengatakan pria itu bernama Mohamad Waris berusia 20-an tahun.

Menurut polisi tersebut, Waris berada dalam tahanan polisi setelah mengunggah gambar dirinya, istrinya, dan pisau di beberapa halaman kitab suci Al-Qur’an.

Waris menampilkan halaman-halaman kitab suci Al-Qur’an dan melemparkannya ke sekitar distrik Nankana.

Alpa mengatakan ratusan massa yang marah menyerbu kantor polisi Warburton di mana beberapa pengunjuk rasa menggunakan tangga kayu untuk memanjat tembok dan membuka gerbang utama untuk massa yang marah. Dia mengatakan massa menggeledah seluruh kantor polisi dan menyeret Waris keluar dari sel penjara.

“Pada saat bala bantuan polisi bisa sampai di lokasi kejadian, massa menghabisi pria itu dan hendak membakar tubuhnya. Namun polisi dengan bantuan orang-orang yang ‘lebih waras’ di daerah itu menggagalkan upaya mereka,” katanya.

Alpa mengatakan Waris pernah ditangkap pada 2019 atas tuduhan penistaan agama dan berada di penjara hingga pertengahan 2022.

Dia mengatakan Waris kembali menista Al-Qur’an pada Sabtu pagi dan orang-orang yang melihatnya menangkapnya dan mulai memukulinya. Namun, polisi menyelamatkan Waris dan menahannya.

Perdana Menteri Shahbaz Sharif mengutuk insiden massa main hakim sendiri itu dan meminta kepala polisi Punjab untuk mengambil tindakan terhadap petugas polisi yang gagal melindungi tersangka selama dalam tahanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × one =