Di ICJ, Indonesia Desak Israel Fasilitasi Bantuan Kemanusiaan dari PBB

 Di ICJ, Indonesia Desak Israel Fasilitasi Bantuan Kemanusiaan dari PBB

Menteri Luar Negeri RI Sugiono di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), Den Haag, Kerajaan Belanda (30/4).

ICJ menyimpulkan bahwa tembok tersebut, yang dibangun untuk memisahkan wilayah Palestina dari Israel, melanggar hukum internasional dan memiliki konsekuensi yang penting terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Sugiono mengatakan komunitas internasional telah menyaksikan dengan jelas penghancuran sistematis infrastruktur sipil dan rumah sakit di Gaza oleh Israel, yang mengakibatkan warga Palestina tidak bisa hidup di tempat tinggal mereka.

Dia menegaskan bahwa tindakan Israel tersebut secara aktif mematahkan semangat rakyat Palestina dan menghalangi hak mereka untuk menentukan status politik, sosial-ekonomi dan budaya.

“Mengingat fakta-fakta ini, Indonesia berulang kali dengan teguh mengatakan kepada pengadilan, bahwa Israel berkewajiban untuk memenuhi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri,” kata dia. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen + 1 =