Bunga Bank itu Riba?

 Bunga Bank itu Riba?

Ilustrasi

Menurut Fatwa MUI tersebut, praktik pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah Saw. Bunga bank, koperasi, pegadaian, asuransi, pasar modal dan lembaga keuangan lainnya (termasuk pinjaman berbunga antar-individu) termasuk dalam kategori riba, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktik pembungaan dan penggunaannya secara qath’iy (pasti) diharamkan.

Para ulama dan ekonom Muslim juga telah sepakat bahwa bunga bank adalah riba yang diharamkan.

Syekh Dr Yusuf Al Qaradhawi (allahuyarham) dalam “Fawa’id Al-Bunuk” menulis, bunga bank adalah riba yang diharamkan.

Pendapat yang sama disampaikan Dr Wahbah Az-Zuhaily dalam “Al Fiqh Al Islamiy Wa Adillatuhu.” Beliau mengatakan, “bunga bank adalah haram, haram, haram. Riba atau bunga bank adalah riba nasi’ah, baik bunga tersebut rendah atau berganda.”

Terhadap pendapat yang membeda-bedakan hukum bunga antara pinjaman konsumtif dengan pinjaman produktif, MA Manan dalam bukunya “Teori dan Praktik Ekonomi Islam” (1997) secara cerdas menuliskan,

“Jika bunga pada pinjaman konsumtif berbahaya, maka bunga pada pinjaman produktif lebih berbahaya lagi karena ia merupakan biaya produksi dan mempengaruhi harga. Konsumen yang harus menanggung beban harga yang lebih tinggi itu.”

Manan menyimpulkan, riba dalam Al-Qur’an dan bunga pada perbankan modern merupakan dua sisi dari mata uang yang sama. Wallahu a’lam. [SR]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × one =