Belgia Ajukan Intervensi dalam Kasus Genosida Israel di ICJ
Ilustrasi: Sidang ICJ
Den Haag (Mediaislam.id) – Belgia secara resmi mengajukan pernyataan intervensi di Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel terkait dugaan pelanggaran Konvensi Genosida di Jalur Gaza, seperti diumumkan oleh mahkamah pada Selasa.
ICJ mengonfirmasi bahwa Belgia mengajukan pernyataannya pada 23 Desember, mengacu pada Pasal 63 Statuta Mahkamah.
Pasal 63 menyatakan bahwa negara-negara yang menjadi pihak dalam konvensi yang sedang diinterpretasikan dalam sidang ICJ memiliki hak untuk mengajukan intervensi.
Belgia menekankan bahwa intervensinya berfokus pada Pasal I hingga VI Konvensi Genosida, dengan perhatian khusus pada Pasal II, khususnya terkait interpretasi “niat khusus” yang diperlukan untuk niat genosida.
Mahkamah telah mengundang baik Afrika Selatan maupun Israel untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas intervensi Belgia, sesuai dengan Pasal 83 Peraturan Mahkamah.
Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel pada 29 Desember 2023, menuduhnya melanggar kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida dalam tindakan terhadap warga Palestina di Gaza. Sejak itu, Mahkamah telah mengeluarkan serangkaian tindakan sementara yang memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida.
ICJ, yang berkedudukan di Den Haag, adalah badan yudisial utama PBB dan menangani sengketa hukum antara negara-negara.
