Begini Pandangan Waketum MUI Kiai Cholil Nafis tentang Nikah Siri

 Begini Pandangan Waketum MUI Kiai Cholil Nafis tentang Nikah Siri

KH M Cholil Nafis

Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah Depok ini menegaskan, pencatatan pernikahan merupakan bagian dari penyempurnaan akad karena membawa implikasi hukum seperti waris, nafkah, dan administrasi anak.

Kiai Cholil Nafis juga memberikan imbauan tegas kepada para orang tua agar tidak menerima pinangan secara sembunyi-sembunyi yang berujung kepada pernikahan siri.

“Mengimbau kepada orang-orang yang mau menikah, terang-terangan saja. Mohon perempuan, ibu bapak yang punya anak perempuan, jangan dikasih kalau anaknya dinikahi diam-diam,” tegas alumni Pesantren Sidogiri, Pasuruan itu.

Dosen UIN Jakarta dan Universitas Indonesia (UI) ini mengingatkan, pernikahan bukan sekadar urusan laki-laki dan perempuan, tetapi membina rumah tangga dan mencetak generasi. Karena itu, ia menekankan pentingnya pernikahan yang jelas statusnya secara agama maupun negara.

“Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 − eight =