Begini Pandangan Waketum MUI Kiai Cholil Nafis tentang Nikah Siri

 Begini Pandangan Waketum MUI Kiai Cholil Nafis tentang Nikah Siri

KH M Cholil Nafis

Jakarta (Mediaislam.id) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M. Cholil Nafis, kembali menegaskan posisi MUI terkait praktik nikah siri yang hingga kini masih banyak terjadi di masyarakat.

Kiai Cholil menjelaskan, terdapat beberapa jenis nikah siri yang kerap dipahami berbeda oleh masyarakat. Menurutnya, istilah nikah siri sendiri mengacu pada dua bentuk.

Pertama, pernikahan yang secara agama memenuhi syarat dan rukun, namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Nikah siri yang dimaksud adalah nikah yang cukup syarat rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri,” ujar KH Cholil Nafis di Kantor MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025), seperti dilansir situs resmi MUI.

Kedua, adalah nikah yang bahkan tidak memenuhi syarat dengan benar dan dilakukan secara diam-diam.

Menurut Kiai Cholil, kasus yang paling banyak terjadi di masyarakat adalah nikah yang tidak dicatatkan di KUA meski sah secara agama.

“Secara Islam yang penting cukup syarat itu sah. Karena di dalam syarat pernikahan dalam Islam tidak perlu atau tidak wajib harus ada pencatatannya,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pencatatan pernikahan adalah bagian dari istihsan atau tindakan baik untuk menjaga hak-hak suami, istri, dan anak.

Kiai Cholil menjelaskan, MUI memandang nikah siri sah secara agama, namun dalam praktiknya justru menimbulkan banyak mudarat, terutama terhadap perempuan dan anak.

“Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegasnya.

Oleh karena itu, MUI merekomendasikan agar masyarakat menghindari nikah siri dan memilih jalur pernikahan yang tercatat resmi di negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twelve + seven =