Begini Cara Islam Mencegah dan Menumpas Perilaku LGBT

 Begini Cara Islam Mencegah dan Menumpas Perilaku LGBT

Ilutrasi

Sistem Pergaulan yang Sehat

Sejak awal Islam sudah membatasi interaksi antara laki-laki dan perempuan sebagai langkah preventif terjadinya perzinahan. Islam juga telah mengatur dan menempatkan laki-laki dan perempuan pada fitrah masing-masing dengan berbagai hak dan kewajibannya.

Negara dalam sistem Islam tidak akan tinggal diam ketika terjadi bibit-bibit munculnya paham-paham menyimpang dari ranah pergaulan. Termasuk akan memberantas tempat-tempat yang menjadi wadah bertumbuh-suburnya perzinahan dan paham LGBT seperti bar dan diskotik. Tempat-tempat seperti ini akan ditutup oleh negara.

Peran Kontrol Masyarakat

Masyarakat dalam negara Islam adalah mereka yang memahami kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, kemungkaran semacam LGBT tidak akan dibiarkan. Tidak ada budaya individualis atau bodo amat di dalam Islam. Masyarakatnya akan saling peka dan saling mengingatkan ketika terjadi penyelewengan atau kemaksiatan yang dilakukan.

Sanksi bagi Pelaku LGBT

Nabi ﷺ bersabda, “Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad).

Lesbian akan disanksi sesuai sanksi ta’zir. Sanksinya sesuai ijtihad qaadhi. Gay atau pelaku liwath jelasnya disanksi hadd hukuman mati. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Siapa saja di antara kalian menemukan seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth, maka hukum matilah subjek dan objeknya.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim).

Adapun biseksual akan dihukum sesuai dengan faktanya. Jika tergolong zina, hukumannya rajam bagi muhshan dan 100 cambuk jika ghayr muhshan. Jika homoseksual, hukumannya adalah hukuman mati dan jika lesbian hukumannya adalah ta’ziir.

Bagi transgender, jika ia masih sebatas melakukan perbuatan menyerupai lawan jenis baik dalam berbicara, berbusana, dan berperilaku maka hukumannya adalah diusir dari pemukiman. Nabi ﷺ bersabda, “Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Lalu Nabi ﷺ pernah mengusir Fulan dan Umar ra. juga pernah mengusir Fulan, (HR. Al-Bukhari).

Jika transgender melakukan hubungan seksual maka hukumannya sesuai faktanya, Jika terjadi di antara sesama laki-laki maka dijatuhkan hukuman homoseksual. Jika terjadi sesama wanita dijatuhkan hukuman lesbian. Jika hubungan seksual dilakukan dengan lain jenis maka dijatuhkan hukuman zina.

Maka jelaslah bahwa lesbian, gay, biseksual dan transgender ialah perbuatan yang diharamkan Islam, sekaligus merupakan tindakan kriminal yang harus dihukum tegas. Wallahu’alam bish-shawaab. []

Muntik A. Hidayah, Koordinator BMIC Malang dan Pegiat Literasi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 − 4 =