Bangun Kesehatan Mental, Sekolah dan Masjid Wajib Hadirkan Konselor
Imas Kania Rahman
Bogor (Mediaislam.id) – Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Imas Kania Rahman, menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) harus diikuti langkah nyata dengan menghadirkan tenaga konselor profesional di sekolah, madrasah, pesantren, hingga masjid.
Menurutnya, Perwali P4S telah memberi ruang bagi seluruh komponen masyarakat, khususnya lembaga pendidikan, untuk menjalankan peran strategis dalam mencegah perilaku menyimpang sekaligus membangun kesehatan mental generasi muda.
“Setelah ada Perwali P4S, seluruh komponen masyarakat, terutama lembaga pendidikan, sudah bisa melaksanakan perannya dalam pencegahan perilaku menyimpang dan membangun kesehatan mental di lingkungannya,” kata Imas dalam Seminar Akbar di Masjid Ibn Khaldun Bogor, Ahad (13/9/2026).
Ia menyoroti masih kuatnya stigma lama terhadap guru Bimbingan dan Konseling (BK). Ia menegaskan bahwa paradigma tersebut harus ditinggalkan karena telah bertentangan dengan regulasi nasional.
Imas mengingatkan bahwa Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 mewajibkan setiap satuan pendidikan memiliki tiga komponen utama, yakni bidang instruksional, administrasi kependidikan, dan layanan bimbingan serta konseling.
“Jangan lagi menganggap guru BK itu polisi sekolah yang tugasnya menghukum anak nakal atau memanggil siswa yang bolos. Itu paradigma zaman dulu yang sudah harus ditinggalkan,” ujarnya.
Menurut Imas, konselor merupakan tenaga profesional yang telah dikukuhkan sejak 2008 dan diperkuat melalui Permendikbud 111/2014. Mereka dididik untuk melakukan diagnosis, asesmen psikologis, hingga menyusun program pendampingan bagi seluruh peserta didik.
“Bukan hanya anak yang bermasalah. Semua anak harus didiagnosis agar kondisi psikologisnya diketahui, sehingga sekolah dapat menyusun program pendampingan setiap tahun ajaran,” jelasnya.
Imas kemudian melontarkan pertanyaan kritis kepada para pemangku kebijakan pendidikan di Kota Bogor. “Apakah para kepala sekolah dan guru di Kota Bogor sudah benar-benar memahami Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014?” tanyanya.
Ia meminta para orang tua lebih cermat ketika memilih sekolah, madrasah, maupun pesantren dengan memastikan tersedia konselor profesional. Menurutnya, indikator paling mudah adalah melihat keberadaan tenaga bergelar S.Pd., Kons. sebagai lulusan pendidikan bimbingan dan konseling.
“Kalau di sekolah, madrasah, atau pesantren tidak ada S.Pd., Kons., berarti layanan yang dapat diakses anak ketika menghadapi persoalan berat akan sulit diperoleh,” tegasnya.
Karena itu, ia mendesak Dinas Pendidikan melakukan pengawasan agar seluruh lembaga pendidikan memenuhi kewajiban menyediakan tenaga ahli bimbingan dan konseling.
Tak hanya sekolah, Imas juga menilai layanan konseling harus diperluas hingga tingkat masyarakat melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan masjid.
Ia mengatakan para penyuluh agama di setiap KUA selama ini telah berperan mengedukasi nilai-nilai keislaman. Namun, menurutnya, fungsi tersebut perlu dilengkapi dengan layanan bimbingan dan konseling bagi masyarakat.
“Penyuluh KUA semestinya juga membuka layanan konseling ketika masyarakat membutuhkan pendampingan, sehingga tidak semua persoalan langsung dibawa ke psikolog,” ujarnya.
Lebih jauh, Imas mengkritisi fungsi masjid yang dinilainya masih didominasi aktivitas ceramah dan mimbar dakwah. “Masjid jami dan masjid agung sudah sangat baik dalam membina umat melalui ceramah. Tetapi itu belum lengkap apabila tidak menyediakan layanan bimbingan dan konseling Islam,” katanya.
Ia mengusulkan agar pengurus masjid menghadirkan konselor Islami dari lulusan Fakultas Dakwah atau program studi bimbingan konseling Islam untuk memberikan layanan konsultasi secara gratis kepada masyarakat.
“Bangunlah umat bukan hanya dari podium, tetapi juga melalui ruang konseling yang bisa diakses masyarakat tanpa biaya. Di situlah fungsi masjid sebagai pusat pembinaan keluarga dan kesehatan mental umat akan benar-benar terwujud,” pungkasnya. []
