Apresiasi KUHP Baru, MUI Kritisi Soal Pemidanaan Nikah Siri
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.
Sementara dalam Islam, kata Niam, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan.
“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” kata dia.
Dengan demikian, menurut penulis buku “Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga” ini, pemidanaan nikah siri dengan alasan Pasal 402 ini adalah tafsir yang sembrono dan tidak sejalan dengan hukum.
“Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” kata dia.
Ia menegaskan implementasi KUHP harus diawasi agar mendatangkan manfaat dan memastikan bahwa hukum untuk kepentingan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta ketertiban umum.
“Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas,” kata dia.[]
