Apresiasi KUHP Baru, MUI Kritisi Soal Pemidanaan Nikah Siri
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.
Jakarta (Mediaislam.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah pemerintah atas diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Meski demikian, terdapat sejumlah catatan kritis utamanya perihal nikah siri dan poligami dapat dipidana.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, KUHP yang baru mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan.
“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami,” kata Kiai Niam di Jakarta, Selasa (06/01) seperti dilansir ANTARA.
Niam menambahkan, merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan ketentuan fikih, ada perempuan yang haram untuk dinikahi, atau dikenal al-muharramat minan nisa’, seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.
Ia menegaskan apabila pernikahan terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berefek pada pidana. Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.
“Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” katanya.
Niam menjelaskan perkawinan adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya pada sisi perdata, bukan pemidanaan.
“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum, MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” katanya.
Menurutnya, MUI memberikan perhatian terhadap KUHP baru ini agar implementasinya di lapangan berdampak pada ketertiban masyarakat.
Ia mencontohkan dalam pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa pernikahan yang ada menjadi penghalang yang sah melangsungkan perkawinan tersebut.
Menurutnya, ketentuan ini sebenarnya sudah jelas dan aman, mengingat ada qaid serta batasannya yaitu ‘penghalang yang sah’. Sementara di UU Perkawinan sah jika dilaksanakan sesuai ketentuan agama, merujuk pada Pasal 2 ayat (1).
