Apa Ghanimah Itu?
Ilustrasi: harta ghanimah.
Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Belum pernah dihalalkan ghanimah kepada kaum yang rambutnya hitam selain kalian. (Pada umat yang lalu), setiap ghanimah senantiasa disapu oleh api yang menjulur dari langit.” (HR Tirmidzi)
Inilah fakta tentang anfal dan ghanimah yang telah Allah SWT tetapkan wewenang pendistribusian dan pengalokasiannya kepada penguasa kaum Muslim (Kepala Negara). Hal tersebut telah jelas dalam firman Allah SWT: “Mereka akan bertanya kepadamu (Muhammad) tentang anfal, katakanlah bahwa anfal itu untuk Allah dan Rasul-Nya.” (QS. al-Anfal [8]: 1)
Juga firman-Nya:
وَمَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ
Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya. (QS. al-Hasyr [59]: 6)
Selain itu, juga telah jelas terdapat pada perbuatan Rasul saw serta para Kepala Negara sesudahnya dalam hal pembagian ghanimah. Rasul Saw dan para Kepala Negaranya adalah pihak yang berwenang melakukan pendistribusian ghanimah. Rasulullah Saw secara langsung mengatur pendistribusian dan pengalokasian ghanimah.
Demikian juga para Kepala Negara, baik secara langsung oleh mereka sendiri maupun melalui orang-orang yang mewakilinya. Sehingga jelaslah bahwa Kepala Negara kaum Muslim adalah pihak yang bertanggungjawab untuk mendistribusikan dan membelanjakan harta ghanimah.
Adapun alokasi harta ghanimah harus didasarkan pada pendapat Kepala Negara dengan pertimbangan kemaslahatan kaum Muslim (sesuai ketetapan hukum syara’). Hal ini dilakukan dengan dasar bahwa Allah SWT telah memerintahkan Kepala Negara untuk memelihara urusan kaum Muslim, serta mengupayakan tercapainya kemaslahatan mereka (sesuai dengan hukum syara’ menurut pandangan dan ijtihadnya), sehingga dengan itu terwujudlah kemaslahatan Islam dan kaum Muslim. [Kitab Al Amwal, Abdul Qadim Zallum]
