Apa Ghanimah Itu?
SALAH satu sumber harta kekayaan negara dalam khazanah politik pemerintahan Islam adalah anfal. Yang dimaksud dengan anfal tiada lain adalah ghanimah. Allah SWT telah berfirman:
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْاَنْفَالِۗ قُلِ الْاَنْفَالُ لِلّٰهِ وَالرَّسُوْلِۚ
Mereka akan bertanya kepadamu (Muhammad) tentang anfal. Katakanlah bahwa anfal itu untuk Allah dan Rasul-Nya. (QS. al-Anfal [8]: 1)
Baca juga: Mengenal Baitul Maal
Ibnu Abbas dan Mujahid telah dimintai pendapat tentang anfal dalam firman Allah SWT, “mereka akan bertanya kepadamu tentang anfal”. Keduanya berpendapat bahwa anfal itu adalah ghanimah. Yang dimaksud dengan anfal -yang telah dikuasai oleh seorang Kepala Negara-, adalah segala sesuatu yang dikuasakan kepadanya dari harta orang kafir, baik sebelum maupun setelah peperangan.
Karena itu, anfal dan ghanimah adalah sama, yaitu segala sesuatu yang dikuasai oleh kaum Muslim dari harta orang kafir melalui peperangan di medan perang. Harta tersebut bisa berupa uang, senjata, barang-barang dagangan, bahan pangan, dan lain-lain. Pengertian ini merupakan makna dari firman Allah SWT:
۞ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَاَنَّ لِلّٰهِ خُمُسَهٗ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ
Ketahuilah, sesungguhnya apa pun yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlimanya untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnusabil…(QS. Anfal [8]: 41)
Allah SWT telah menghalalkan ghanimah untuk Rasulullah Saw setelah diharamkan atas umat sebelum beliau. Rasulullah Saw bersabda: “Diberikan kepadaku lima hal yang belum pernah diberikan kepada seorangpun sebelumku.”
Dan diantaranya dinyatakan oleh beliau: “…dan dihalalkan bagiku ghanimah…”