Afsel: Meski Ada Gencatan Senjata Gugatan atas Kejahatan Israel akan Berlanjut
Delegasi Afrika Selatan dalam sidang perdana ICJ pada Kamis (11/01) di Den Haag, Belanda.
Johannesburg (Mediaislam.id) – Pemerintah Afrika Selatan menegaskan akan melanjutkan gugatan hukum terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) meskipun perjanjian gencatan senjata di Jalur Gaza telah diumumkan. Negara tersebut menilai, gencatan senjata tidak dapat menghapus kejahatan perang dan genosida yang telah dilakukan terhadap warga sipil Palestina selama agresi Israel di Gaza.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Departemen Hubungan dan Kerja Sama Internasional Afrika Selatan, Rabu (15/10), pemerintah menekankan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung di ICJ bukanlah sekadar upaya menghentikan kekerasan sementara, melainkan mekanisme untuk memastikan pertanggungjawaban dan mencegah terulangnya pelanggaran berat terhadap kemanusiaan.
“Proses peradilan ini mencerminkan komitmen historis Afrika Selatan dalam memerangi apartheid dan membela hak-hak rakyat tertindas,” demikian isi pernyataan tersebut, merujuk pada gugatan resmi terhadap Israel atas tuduhan genosida di Jalur Gaza.
Pemerintah Afrika Selatan menegaskan kembali bahwa keadilan internasional tidak boleh tunduk pada dinamika politik di lapangan, dan bahwa penyelidikan atas kejahatan berat harus berjalan sampai tuntas. “Gencatan senjata tidak menghapus tanggung jawab hukum bagi mereka yang telah melakukan pembunuhan massal dan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional,” lanjut pernyataan itu.
Afrika Selatan mengajukan gugatan resmi ke Mahkamah Internasional pada Desember 2023, menuduh Israel melakukan tindakan genosida sistematis terhadap warga sipil di Jalur Gaza. Setelah itu, pengadilan mengeluarkan putusan sementara yang memerintahkan Israel untuk melindungi warga sipil Palestina dan menjamin akses tanpa hambatan terhadap bantuan kemanusiaan.
Namun, meskipun ada perintah pengadilan tersebut, Israel terus melanjutkan agresinya di Jalur Gaza, menghancurkan rumah-rumah, mengebom fasilitas medis dan sekolah, serta memblokade bantuan pangan dan obat-obatan yang sangat dibutuhkan warga.
Sementara itu, Presiden AS Donald Trump pada 9 Oktober lalu mengumumkan tercapainya kesepakatan tahap pertama gencatan senjata dan pertukaran tahanan antara Israel dan Gerakan Perlawanan Islam (Hamas), setelah negosiasi tidak langsung di Sharm el-Sheikh yang melibatkan Turki, Mesir, dan Qatar, di bawah pengawasan Amerika Serikat.
Kendati demikian, Afrika Selatan menilai gencatan senjata tersebut tidak mengubah fakta hukum dan moral bahwa Israel telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sejak 7 Oktober 2023, pasukan pendudukan Israel—dengan dukungan penuh dari Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa—telah melakukan genosida di Jalur Gaza yang mencakup pembunuhan massal, kelaparan sistematis, penghancuran besar-besaran, pengungsian paksa, dan penangkapan ribuan warga sipil.
Data terbaru menunjukkan, lebih dari 238.000 warga Palestina tewas dan terluka, sebagian besar anak-anak dan perempuan. Selain itu, lebih dari 11.000 orang dinyatakan hilang, sementara ratusan ribu lainnya terpaksa mengungsi dari rumah mereka yang hancur. Kelaparan ekstrem juga terus menelan korban jiwa, terutama di kalangan anak-anak dan lansia.
Kondisi di Gaza kini digambarkan oleh pengamat kemanusiaan sebagai “kehancuran total”, di mana sebagian besar kota dan infrastruktur telah lenyap dari peta akibat serangan Israel yang tanpa henti.
Langkah Afrika Selatan ini disambut luas oleh berbagai negara dan lembaga kemanusiaan yang menyerukan agar Israel diadili di Mahkamah Pidana Internasional atas kejahatan perang dan genosida yang dilakukannya. Upaya hukum tersebut dipandang sebagai tonggak penting dalam menegakkan keadilan bagi rakyat Palestina yang selama puluhan tahun menjadi korban pendudukan, diskriminasi, dan kekerasan tanpa henti.
Dengan keteguhan sikapnya, Afrika Selatan kembali menegaskan bahwa perdamaian sejati tidak akan pernah tercapai tanpa keadilan, dan keadilan tidak akan lahir tanpa pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan.
sumber: infopalestina
