Adab Pergaulan Pria dan Wanita dalam Islam

 Adab Pergaulan Pria dan Wanita dalam Islam

Ilustrasi: Muslimah [foto: Shutterstock]

Bagaimana Adab Pertemuan Pria-Wanita?

Aturan Islam begitu sempurna. Walaupun ada hajat syar’i, pertemuan pria-wanita telah diatur adab-adabnya, yaitu:

Pertama, menutup aurat. Terbuka aurat adalah pemantik bangkitnya gharizah na’u pria-wanita. Hal ini menyebabkan tak terjaganya kehormatan diri dari pandangan syahwat. Rasulullah Saw bersabda:

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya (HR. Muslim).

Menurut jumhur ulama, aurat wanita adalah seluruh tutbuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan aurat pria adalah apa-apa di antara pusar dan lutut. Khusus untuk wanita saat keluar rumah, Allah memerintahkan menutup auratnya menggunakan jilbab (QS. Al Ahzab ayat 59) dan kerudung (QS. An Nuur ayat 31)

Kedua, menjaga pandangan. Islam menganggap pandangan mata perkara penting. Karena pandangan adalah panah syahwat yang melesat cepat menembus hati dan akal. Sengaja menjaga pandangan mata dari aurat adalah kunci meredam syahwat. Allah SWT berfirman:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya. (QS. An Nuur ayat 30-31).

يَا عَلِيُّ لا تُتْبِعْ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ

Wahai Ali! Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun yang berikutnya tidak boleh. (HR Ahmad).

Ketiga, tidak tabarruj. Fitrah bagi wanita menyukai kecantikan dan berhias. Islam mengaturnya agar tak timbul fitnah dan mudharat. Dengan meminta wanita tak menampakkan kecantikan atau hal-hal lain yang menarik dari dirinya (lekuk tubuh, wangi tubuh, perhiasan) kepada pria non mahram. Allah SWT berfirman:

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. Al Ahzab ayat 33).

ونساء كاسِيَات عاريات مُمِيَلات مَائِلات، رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ البُخْتِ المائِلة لا يَدْخُلْن الجَنَّة، ولا يَجِدْن ريحها، وإن ريحها ليُوجَد من مَسِيرة كذا وكذا

Dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, mereka berjalan berlenggak-lenggok menggoyangkan (bahu dan punggungnya) dan rambutnya (disanggul) seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aroma surga, padahal sesungguhnya aroma Surga itu tercium dari jauhnya jarak perjalanan sekian dan sekian. (HR. Muslim).

Keempat, berbicara tak melunakkan suara. Tak dipungkiri suara wanita dapat menarik perhatian pria. Apalagi jika suaranya mendayu-dayu dan menggoda, dapat memicu gharizah nau’ atau keinginan buruk pria yang memiliki penyakit hati. Wanita haruslah berbicara dengan sopan yang menjaga kehormatan dan martabat. Allah SWT berfirman:

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهٖ مَرَضٌ وَّقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوْفًاۚ

Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS. Al Ahzab ayat 32).

Kelima, tidak khalwat (pertemuan pria-wanita yang bukan mahram di tempat yang tak memungkinkan orang lain bergabung kecuali dengan izin keduanya). Khalwat dijadikan ‘indah’ bagi pria-wanita yang terselimuti hawa nafsu. Rasa malu dan kehormatan diri akan hilang saat hawa nafsu menguasai akal. Jelaslah pintu perzinahan dimulai dari khalwat. Sehingga Islam melarang tegas khalwat untuk menutup rapat wasilah (sarana) perzinahan. Rasulullah Saw bersabda:

وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua. (HR. Ahmad). Wallahu a’lam bish-shawab.

(Desti Ritdamaya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × three =