14.000 Aset Wakaf Telah Diterbitkan Sertifikat

 14.000 Aset Wakaf Telah Diterbitkan Sertifikat

Ilustrasi

Jakarta, Mediaislam.id–Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag menyebut program percepatan sertifikasi tanah wakaf telah berhasil menerbitkan 14.000 sertifikat tanah wakaf. Hal ini disampaikan oleh Analis Kebijakan pada Subdit Pengamanan Aset Wakaf, Jaja Zarkasyi dalam acara Kelas Literasi Zakat Wakaf, Selasa (15/11/2022).

“Ini menunjukkan kepedulian kita terhadap aset umat yang harus dijaga. Dengan adanya sertifikat, semakin menguatkan status hukum aset wakaf tersebut,” Jaja melalui channel Youtube Literasi Zakat Wakaf.

Jaja menjelaskan, melalui program percepatan sertifikasi tanah wakaf, kini nazir tinggal mendatangi Kantor Kemenag yang ada di daerah. Selanjutnya, pihak Kemenag yang akan mengkoordinir untuk penyerahan berkas persyaratan ke BPN.

“Sebelumnya, orang harus ke kantor BPN untuk mengurus sertifikat tanah. Sekarang dikoordinir oleh Kankemenag Kabupaten/Kota, setelah persyaratan lengkap, baru diserahkan ke BPN,” lanjutnya.

Jaja menambahkan, untuk mengurus sertifikat tanah wakaf dapat memanfaatkan dua program yang telah disediakan pemerintah. Kedua program tersebut adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Sertifikasi Tanah Wakaf.

“Kalau PTSL, itu yang mengkoordinir adalah petugas dari aparatur desa. Kalau program kami yang mengkoordinir adalah Kepala KUA. Dua-duanya bisa dimanfaatkan,” tutupnya.

Sebagai informasi, program percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan kerja sama antara Kementerian Agama dengan Kementerian ATR/BPN yang telah ditandatangani sejak akhir tahun 2021 lalu.*

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ten − 4 =