Dewan HAM PBB Selidiki Kejahatan Israel di Palestina

 Dewan HAM PBB Selidiki Kejahatan Israel di Palestina

Ilustrasi: Para pemuda Palestina menghadapi serangan polisi Israel di Kompleks Masjid Al-Aqsha.

Jenewa (Mediaislam.id) – Komisi Penyelidikan Dewan Hak Asasi Manusia PBB tentang Wilayah Palestina yang diduduki Israel, telah memulai sidang di Jenewa untuk menyelidiki pelanggaran Israel terhadap hukum humaniter internasional di wilayah yang diduduki Zionis Israel, termasuk Al-Quds.

Sidang fokus pada perintah yang dikeluarkan pendudukan Zionis Israel untuk menutup sejumlah organisasi hak asasi manusia Palestina pada Agustus lalu dan mengklasifikasikannya sebagai organisasi teroris, dan status seputar pembunuhan wartawan Al-Jazeera Sherine Abu Akleh pada bulan Mei lalu. Demikian dilansir Pusat Informasi Palestina, Selasa (8/11/2022).

Komisi Penyelidikan Independen – yang dibentuk tahun lalu oleh Dewan Hak Asasi Manusia, badan hak asasi manusia tertinggi di PBB – itu berencana mengadakan dengar pendapat selama lima hari yang dikatakan tidak memihak.

Sejumlah korban, saksi, organisasi masyarakat sipil dan perwakilan HAM diundang untuk memberikan kesaksian mereka yang relevan di hadapan Komisi.

Pada sesi hari pertama, 3 perwakilan LSM Palestina yang telah ditutup akan bersaksi.

Direktur Yayasan Al-Haq Palestina, Shawan Jabarin, mengatakan  bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Israel terhadap orang-orang Palestina bukanlah insiden yang terisolir, namun pelanggaran tersebut merupakan kebijakan resmi yang sistematis.

Selama dengar pendapat yang diadakan oleh Komisi Penyelidikan Dewan HAM PBB di Jenewa, Jabarin menjelaskan bahwa sistem peradilan tunduk pada otoritas pendudukan Zionis Israel, dan hukum menjadi lumpuh ketika menyangkut hak-hak orang Palestina.

Dia mengatakan, keputusan Israel yang menganggap Yayasan Al-Haq sebagai organisasi teroris adalah keputusan politik, dan itu adalah peluru terakhir pendudukan Zionis Israel untuk membungkamnya.

Dia menambahkan bahwa organisasinya diklasifikasikan sebagai “teroris” setelah kampanye kotor yang berlangsung selama bertahun-tahun oleh pendudukan Israel. Dia menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya telah menjadi sasaran ancaman pembunuhan.

Dia menyamakan tindakan yang diambil oleh Israel tersebut sebagai tindakan “eksekusi”. Akan tetapi dia menegaskan, “Kami tidak akan berhenti. Ya, mereka dapat menahan kami, mereka dapat menangkap kami, mereka dapat menempatkan kami di penjara, mereka dapat membunuh kami. Namun itu tidak dapat mengubah keyakinan kami. Kami akan melanjutkan perjuangan melawan budaya dan politik impunitas.”

Sementara itu, Ketua Komisi Penyelidik, Navi Pillay, mantan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, mengatakan, “Dalam prosedur ini, kami tidak menarik kesimpulan dan tidak membuat penilaian.”

Dalam sebuah laporan yang diterbitkan pada bulan Juni lalu, komisi tersebut menyimpulkan bahwa pendudukan Zionis Israel atas wilayah Palestina dan diskriminasi terhadap penduduk Palestina adalah “penyebab utama” ketegangan dan ketidakstabilan kronis.

Tahun lalu, pendudukan Zionis Israel menutup enam organisasi non-pemerintah, beberapa di antaranya aktif dalam membela hak asasi manusia dan tawanan, sebuah keputusan yang memicu kemarahan sengit internasional yang kuat.

sumber: infopalestina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × one =