PP Persis Minta Kasus Penyadapan Ilegal Diusut Tuntas

 PP Persis Minta Kasus Penyadapan Ilegal Diusut Tuntas

Ilustrasi: Bendera PERSIS

BANDUNG (Mediaislam.id)–Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mengeluarkan taushiyah resmi menyikapi perkembangan situasi politik dan keamanan nasional terkini, khususnya terkait isu dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap pejabat negara yang menyeret unsur pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pernyataan bernomor 3086/JJ-C.3/PP/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PP Persis Dr. KH. Jeje Zaenudin, M.Ag., dan Sekretaris Umum Dr. H. Haris Muslim, Lc., M.A., di Bandung, Kamis (5/11/2026).

Dalam taushiyah bertajuk “Menjaga Keutuhan Bangsa, Menegakkan Keadilan, dan Memelihara Stabilitas Nasional” itu, PP Persis mendorong seluruh aparat penegak hukum dan institusi terkait untuk mengusut tuntas setiap dugaan pelanggaran hukum secara profesional, terbuka, dan akuntabel.

“Setiap dugaan pelanggaran hukum, termasuk penyadapan ilegal dan penyalahgunaan kewenangan, harus diproses secara objektif dan bebas dari intervensi politik. Asas praduga tak bersalah harus dihormati, sementara pihak yang terbukti bersalah wajib ditindak tanpa diskriminasi,” demikian bunyi poin keempat dalam taushiyah tersebut.

PP Persis juga mengimbau warga jam’iyyah dan seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan prinsip tabayyun dalam menyikapi arus informasi politik di ruang publik. Masyarakat diminta berhati-hati dan tidak tergesa-gesa menyebarkan kabar yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan fitnah maupun memicu adu domba.

“Perbedaan pandangan politik tidak boleh merusak ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan persatuan bangsa. Mengajak seluruh warga dan masyarakat tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi narasi yang memicu kegaduhan,” tulis keterangan resmi ormas Islam tersebut.

Di tingkat penyelenggara negara dan elite politik, PP Persis menyerukan pentingnya mendahulukan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Persoalan hubungan antarlembaga diharapkan dapat diselesaikan melalui jalur konstitusional, komunikasi kelembagaan yang matang, dan semangat kenegarawanan.

Sementara itu, kepada masyarakat sipil, Persis menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial dan kritik terhadap pengambil kebijakan merupakan bagian dari implementasi amar makruf nahi mungkar. Kendati demikian, kritik harus disampaikan melalui cara-cara damai, santun, dan konstruktif, serta didasarkan pada fakta dan argumen yang dapat dipertanggungjawabkan.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

9 + 8 =