MUI Desak Kasus Penyadapan Diusut, Tegaskan Larangan Tajassus
Sekretaris Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, Zainut Tauhid Sa’adi. (Foto: Era.id)
JAKARTA (Mediaislam.id)–Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons keras terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas). MUI mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas motif utama kejahatan tersebut hingga ke akar-akarnya guna menghindari prasangka liar di tengah publik.
Sekretaris Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menegaskan bahwa dalam ajaran agama Islam, penyadapan tanpa wewenang hukum yang sah diharamkan. Tindakan tersebut masuk dalam kategori tajassus atau mencari-cari kesalahan dan mengintai privasi orang lain.
”Hal itu tergolong perbuatan tajassus yang secara tegas dilarang dalam Alquran Surah Al-Hujurat ayat 12. Islam mewajibkan setiap Muslim untuk menjaga kehormatan, kerahasiaan, dan hak privasi sesama manusia,” kata Zainut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2026).
Zainut mengingatkan, kekuasaan dan jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum negara dan Tuhan. Menurutnya, penyalahgunaan wewenang (abuse of power) demi kepentingan pihak tertentu sangat mencederai nilai kejujuran, integritas, dan moralitas kehidupan berbangsa.
Tindakan penyadapan yang membidik pucuk pimpinan negara hingga elemen masyarakat sipil ini dinilai memiliki implikasi yang sangat serius. “Penyadapan terhadap kepala negara hingga elemen masyarakat dan ormas dapat mengancam stabilitas nasional,” tegasnya.
Meski demikian, MUI memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah tegas Mabes Polri dalam menindak oknum di internal mereka secara transparan. Zainut menilai, penetapan status tersangka dalam pusaran kasus dugaan penyadapan ini menunjukkan bahwa Polri tetap menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
Sebagai penutup, MUI mengimbau seluruh elemen masyarakat dan ormas untuk menyikapi isu ini dengan bijak. Masyarakat diminta untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya, dan memercayakan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian.*
