Komnas HAM Sesalkan Penggeledahan Pesantren Putri di Sukoharjo

 Komnas HAM Sesalkan Penggeledahan Pesantren Putri di Sukoharjo

Komnas HAM

Jakarta (Mediaislam.id)–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan prosedur penggeledahan dan pengamanan penghuni Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dinilai tidak sensitif terhadap hak asasi manusia (HAM), perlindungan anak, dan gender.

Komnas HAM menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan yang dilakukan aparat gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob pada Selasa (27/10/2026) dini hari.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pihaknya telah menerima informasi awal dari penelusuran media dan masyarakat sipil mengenai penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran serta sebuah pondok pesantren di Jenawi, Karanganyar.

Berdasarkan keterangan Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin melalui Surat Edaran Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026, puluhan aparat bersenjata laras panjang diduga mendobrak pintu pondok sekitar pukul 03.20 WIB ketika 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.

Dalam keterangan tersebut, aparat diduga melakukan penodongan senjata, menarik paksa santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab, serta melakukan tindakan intimidatif dan kekerasan.

Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB. Mereka selanjutnya dibawa ke Polres Sukoharjo pada pukul 10.00 WIB tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum.

Selain itu, aparat dilaporkan menyita sejumlah barang pribadi, antara lain telepon seluler, uang tabungan santri sebesar Rp16 juta, emas, drone, dan busur panah untuk kegiatan ekstrakurikuler. Penyitaan tersebut disebut tidak disertai surat penyitaan resmi, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

Seluruh penghuni pondok yang dibawa akhirnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara pidana yang disangkakan.

Komnas HAM menyebut peristiwa tersebut dilaporkan menimbulkan trauma dan ketakutan bagi para santriwati serta mengganggu kegiatan belajar-mengajar di pesantren. Selain itu, masih terdapat persoalan terkait pengembalian barang-barang yang disita dan dugaan ketidaksesuaian prosedur penggeledahan, pemeriksaan, serta penyitaan.

Komnas HAM mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 113 dan 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, aparat penegak hukum wajib mematuhi asas legalitas dan kepastian hukum.

Penggeledahan rumah atau bangunan, pada prinsipnya, harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disertai penunjukan surat tugas dan surat izin serta pembuatan berita acara. Dalam keadaan mendesak, penggeledahan dapat dilakukan tanpa izin terlebih dahulu dengan tetap memenuhi persyaratan dan mekanisme persetujuan pengadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Komnas HAM juga menyoroti dugaan penyitaan barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara pembakaran dan perusakan warung, seperti uang tabungan santri, emas Antam, telepon seluler pribadi, dan drone ekstrakurikuler.

Penyitaan tanpa memenuhi prosedur dan dokumentasi yang diwajibkan berpotensi melanggar ketentuan hukum. Negara, menurut Komnas HAM, tidak boleh merampas harta benda tanpa dasar hukum yang jelas.

Dari aspek perlindungan anak, Komnas HAM menegaskan bahwa 12 santriwati berusia 10–16 tahun merupakan anak yang berhak memperoleh perlindungan khusus.

Merujuk Pasal 18 dan Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pemeriksaan anak sebagai saksi wajib didampingi orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat. Pemeriksaan juga harus dilakukan di ruang khusus yang ramah anak serta tanpa kekerasan.

“Pemeriksaan dini hari pukul 03.20 WIB jelas tidak memenuhi prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child),” demikian keterangan Komnas HAM yang ditandatangani Anis Hidayah di Jakarta, Ahad (1/11/2026).

Komnas HAM turut menyoroti aspek sensitivitas gender dalam penggeledahan pondok putri tersebut. Tindakan aparat laki-laki bersenjata laras panjang terhadap santriwati yang sedang tidur dan belum mengenakan jilbab dinilai tidak proporsional dan tidak sensitif gender.

Komnas HAM juga menilai dugaan penodongan senjata laras panjang terhadap anak perempuan berusia 10 tahun bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan nesesitas dalam penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.

Lembaga tersebut menegaskan, status administratif pesantren, termasuk apabila belum mengantongi izin resmi, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang melanggar HAM. Aparat tetap wajib tunduk pada KUHAP dan UU Perlindungan Anak.

Selain itu, Komnas HAM mengingatkan bahwa pondok pesantren merupakan ruang kehidupan privat keagamaan sekaligus tempat tinggal para santriwati. Karena itu, penggeledahan kamar tidur perempuan tanpa melibatkan polisi wanita (Polwan) dinilai berpotensi melanggar hak atas privasi dan martabat manusia.

Merespons peristiwa tersebut, Komnas HAM meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) segera melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive force).

Komnas HAM juga meminta audit terhadap keabsahan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Kepada Kapolda Jawa Tengah, Komnas HAM meminta sejumlah langkah konkret, yakni segera mengembalikan seluruh barang pribadi milik santriwati dan ustazah yang tidak berkaitan dengan perkara serta membuka garis polisi di Ponpes Hamalatul Quran agar kegiatan belajar-mengajar kembali berjalan normal.

Selain itu, Kapolda diminta mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan di lingkungan pesantren putri. Penindakan di lingkungan tersebut wajib melibatkan Polwan dan tokoh agama, tidak dilakukan pada dini hari pukul 22.00–06.00 WIB, kecuali terdapat ancaman nyata terhadap nyawa, serta melibatkan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sejak awal.

Komnas HAM juga meminta pemulihan psikologis (trauma healing) bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita yang dilaporkan mengalami trauma. Upaya tersebut diminta dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komnas HAM akan meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, Yayasan Al-Mukmin, para santriwati yang menjadi korban, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo.

Komnas HAM menegaskan, proses penegakan hukum terhadap kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Sukoharjo, tetap harus berjalan. Para pelaku wajib dihukum demi keadilan.

Namun, Komnas HAM mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang justru melanggar hukum dan mencederai HAM.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 + 7 =