Ombudsman Kritik Cara Polri Geledah Pesantren Putri di Sukoharjo

 Ombudsman Kritik Cara Polri Geledah Pesantren Putri di Sukoharjo

Jakarta (Mediaislam.id)–Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar setiap penggunaan kewenangan, termasuk penggeledahan, dijalankan secara patut, proporsional, menghormati hak asasi manusia, serta memberikan perlindungan khusus bagi anak.

​Peringatan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan sebuah pondok pesantren putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Penggeledahan aparat tersebut dikabarkan terkait penyidikan kasus pembakaran warung makan di Kecamatan Grogol yang tengah menjadi sorotan publik.

​Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menegaskan pihaknya menghargai langkah penegakan hukum kepolisian, namun pelaksanaannya tidak boleh melabrak kepatutan.

​”Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan adalah bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga. Namun kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas,” ujar Syafrida di Jakarta, Sabtu (31/10/2026), dikutip dari laman Ombudsman.

​Ombudsman RI meminta Polri melakukan evaluasi menyeluruh atas tindakan yang dilakukan menjelang waktu subuh di asrama santriwati dengan melibatkan personel bersenjata.

​”Setiap pejabat Polri bertindak berdasarkan norma hukum dengan mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penggeledahan harus dilakukan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik, serta melarang sikap arogan dan tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah,” kata Syafrida.

​Syafrida menambahkan, penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia—terutama bagi anak-anak—harus berjalan beriringan sebagaimana diamanatkan konstitusi dan undang-undang.

​”Penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Justru di hadapan anak-anak yang tidak terbukti bersalah, komitmen aparat terhadap hak asasi manusia sedang diuji,” tambahnya.

​Mengenai status saksi yang disandang para santriwati, Ombudsman menilai posisi tersebut semestinya mendapatkan pendampingan serta proteksi psikologis yang memadai.

​”Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan setiap anak saksi didampingi orang tua, orang yang dipercayainya, atau pekerja sosial dalam setiap tingkat pemeriksaan. KUHAP yang baru juga menjamin saksi bebas dari intimidasi dan menjamin perempuan didampingi pada setiap tahap pemeriksaan. Dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata dapat meninggalkan trauma yang panjang bagi anak, dan hal itu semestinya sudah dipertimbangkan sejak operasi direncanakan,” tegas Syafrida.

​Selain itu, aparat kepolisian diminta tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah dan menahan diri dari pernyataan yang memicu stigma negatif terhadap lingkungan pondok pesantren.

​”Garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang telanjur viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik adalah bagian dari tanggung jawab penegak hukum,” tutur Syafrida.

​Secara rinci, Ombudsman RI mendesak jajaran kepolisian, khususnya Polda Jawa Tengah, untuk menempuh sejumlah langkah korektif:

​Pertama, melakukan evaluasi internal terkait prosedur penggeledahan dan pemeriksaan, termasuk dugaan penodongan senjata serta perlakuan terhadap anak, dan menyampaikan hasilnya secara terbuka ke publik.

​Kedua, memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penggeledahan, status para saksi, dan kaitan pesantren dengan perkara yang disidik.

​Ketiga, segera mengembalikan barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara, khususnya tabungan dan barang pribadi santri, serta menyerahkan salinan berita acara penyitaan.

​Keempat, menjamin pemulihan psikososial santriwati bersama lembaga perlindungan perempuan dan anak.

​Kelima, mempertegas SOP tindakan kepolisian di tempat anak tinggal dan belajar, termasuk pelibatan Polwan sejak awal serta pemberian kesempatan bagi santriwati berpakaian layak.

​Syafrida menilai langkah-langkah perbaikan ini selaras dengan doktrin Kapolri dalam menjaga kepercayaan publik dan melindungi kelompok rentan.

​”Kapolri sendiri pernah menyebut kritik yang berbasis fakta sebagai sistem peringatan dini. Pengingat ini kami sampaikan dalam semangat yang sama, agar kepercayaan publik yang sedang tumbuh tidak tergerus oleh cara bertindak yang keliru,” tutup Syafrida.

​Ombudsman RI telah menugaskan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah untuk memantau langsung dinamika kasus ini, sekaligus membuka pintu bagi pihak pondok pesantren maupun wali santri yang merasa dirugikan guna melayangkan laporan resmi.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 1 =