Muslimat Dewan Da’wah Tuntut Perlindungan dan Pemulihan Hak Santriwati Ponpes Hamalatul Qur’an

 Muslimat Dewan Da’wah Tuntut Perlindungan dan Pemulihan Hak Santriwati Ponpes Hamalatul Qur’an

Jakarta (Mediaislam.id) – Tindakan aparat kepolisian dalam penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai kecaman keras dari Muslimat Dewan Da’wah. Pendekatan aparat yang diduga berlebihan, intimidatif, hingga melibatkan senjata laras panjang di hadapan santriwati dinilai mencederai prinsip profesionalitas penegakan hukum sekaligus mengabaikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Ketua Umum Muslimat Dewan Da’wah, Hartini Dg Saido, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa penggeledahan yang berlangsung pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026 tersebut.

Berdasarkan keterangan pengurus pesantren, aparat diduga melakukan tindakan intimidatif berupa pendobrakan pintu, penggunaan senjata laras panjang di hadapan para santriwati, bentakan, hingga membawa sejumlah santriwati dan pengasuh pesantren untuk menjalani pemeriksaan.

Ironisnya, lokasi yang menjadi sasaran tindakan tersebut merupakan lembaga pendidikan Islam yang dihuni para ustadzah dan santriwati perempuan, termasuk anak-anak di bawah umur berusia sekitar 10 hingga 16 tahun.

Hartini menilai, jika benar terjadi sebagaimana dilaporkan, tindakan tersebut menunjukkan pendekatan penegakan hukum yang jauh dari prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Sangat disayangkan, pendekatan aparat dalam peristiwa ini justru terkesan seperti sedang melakukan operasi penggerebekan terhadap sarang teroris atau kelompok bersenjata berbahaya. Padahal, di lokasi tersebut terdapat para guru perempuan dan anak-anak perempuan yang sedang menempuh pendidikan agama di lingkungan pesantren,” tegas Hartini.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Terlebih, tindakan aparat tersebut dilaporkan berlangsung di lingkungan pendidikan yang dihuni perempuan dan anak-anak yang semestinya mendapatkan perlindungan.

Hartini menegaskan, Muslimat Dewan Da’wah tidak bermaksud menghalangi proses penegakan hukum. Namun, proses hukum harus berjalan dengan tetap menghormati hak, martabat, dan rasa aman setiap orang.

Apabila dugaan tindakan intimidatif dan penggunaan kekuatan secara berlebihan tersebut terbukti, aparat yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Prinsip yang harus kita tegaskan: siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses menurut hukum, tetapi anak-anak dan perempuan tidak boleh kehilangan hak atas rasa aman, perlindungan, dan martabat kemanusiaannya,” lanjut Hartini.

Muslimat Dewan Da’wah menyampaikan enam tuntutan tegas atas peristiwa penggeledahan Pesantren Putri Hamalatul Qur’an.

Pertama, mengecam keras segala bentuk tindakan aparat penegak hukum yang intimidatif, berlebihan, dan tidak proporsional terhadap perempuan dan anak-anak di lingkungan Pesantren Hamalatul Qur’an.

Kedua, mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap dugaan pelanggaran prosedur serta tindakan aparat dalam penggeledahan tersebut.

Ketiga, mendesak Divisi Propam Polri mengusut dugaan intimidasi, penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, serta perlakuan yang berpotensi merendahkan martabat para santriwati dan pengasuh pesantren.

Keempat, menuntut perlindungan dan pemulihan hak santriwati, khususnya anak-anak di bawah umur yang diduga mengalami ketakutan dan tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut. Pemulihan harus disertai pendampingan yang memadai dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Kelima, mendesak kejelasan dan pertanjunggjawaban atas seluruh barang pribadi maupun inventaris pesantren yang disita. Kepolisian harus memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan administrasi penyitaan serta mengembalikan barang-barang yang tidak memiliki relevansi dengan perkara.

Keenam, meminta kepolisian menjamin bahwa proses penegakan hukum terhadap siapa pun tidak boleh mengorbankan hak-hak perempuan dan anak. Lembaga pendidikan dan pesantren juga tidak boleh dijadikan ruang yang justru menimbulkan ketakutan bagi para santri.

Muslimat Dewan Da’wah menegaskan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan, tempat anak-anak menimba ilmu, membangun akhlak, dan menumbuhkan harapan bagi masa depan. Pesantren bukan tempat yang boleh diperlakukan secara serampangan melalui pendekatan kekerasan dan intimidasi.

Jangan sampai atas nama penegakan hukum, hak-hak anak dan perempuan justru diabaikan, sementara rasa aman mereka dirampas. Negara memiliki kewajiban hadir untuk melindungi setiap anak, termasuk para santriwati yang sedang menuntut ilmu di pesantren.

Hartini juga meminta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan melakukan pemantauan serta memberikan perhatian khusus terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan dan anak dalam peristiwa tersebut.

“Karena itu kami meminta Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pemantauan dan memberikan perhatian khusus terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan dan anak dalam peristiwa tersebut,” pungkas Hartini. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seven + sixteen =