Petugas Gabungan Sita 131 Botol Miras di Kampung Melayu

 Petugas Gabungan Sita 131 Botol Miras di Kampung Melayu

Personel gabungan melakukan razia di sebuah toko penjual miras di Jalan KH Abdullah Syafii RW 01 Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (26/10). [Beritajakarta]

Jakarta (Mediaislam.id) – Petugas gabungan menyita 131 botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Jalan KH Abdullah Syafii, RW 01, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amali menyatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat melalui pemeriksaan bersama jajaran Polsek Jatinegara.

“Ada laporan dari masyarakat, toko yang kami razia ini beroperasi 24 jam menjual aneka miras. Kita cek dan ternyata benar, kemudian kita lakukan penyitaan,” ujarnya, Senin (26/10) dikutip dari Beritajakarta.id.

Teguh menjelaskan, seluruh miras yang disita selanjutnya akan dimusnahkan bersama barang bukti hasil penertiban dari wilayah lain.

“Sebagai tindak lanjut penertiban, toko yang kedapatan menjual miras ini juga diwajibkan tutup selama lima hari ke depan sesuai dengan perjanjian yang disepakati,” terangnya.

Menurutnya, apabila pemilik toko kembali nekat beroperasi sebelum masa penutupan berakhir, sanksi yang lebih tegas akan diberlakukan.

“Toko tersebut harus tutup selama tujuh hari ke depan. Jika dalam waktu dua hari sudah nekat buka, sanksinya toko akan ditutup secara permanen oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

Ia berharap penindakan tegas ini dapat mencegah pelanggaran serupa dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib serta kondusif bagi masyarakat.

“Peredaran miras ini rawan memicu gangguan kamtibmas. Kita juga ingin melindungi generasi muda dari mengonsumsi miras,” tandasnya.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × 2 =