Kemenag Ajak Umat Islam Gelar Salat Istisqa

 Kemenag Ajak Umat Islam Gelar Salat Istisqa

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad

Jakarta (Mediaislam.id)–Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Salat Istisqa. Edaran tersebut diterbitkan untuk merespons kondisi kekeringan, kekurangan air, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Edaran yang ditetapkan pada Jumat (23/10/2026) itu mengimbau umat Islam melaksanakan salat istisqa di daerah yang membutuhkan hujan. Selain ikhtiar spiritual, Kemenag juga menekankan pentingnya tindakan nyata untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad menjelaskan, edaran tersebut menjadi panduan bagi jajaran Kemenag dan masyarakat dalam melaksanakan salat istisqa.

“Imbauan ini kami tujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag, KUA, penyuluh agama, hingga pengurus masjid dan majelis taklim di seluruh Indonesia,” kata Abu Rokhmad, Sabtu (24/10/2026), dikutip Mediaislam.id dari laman resmi Kementerian Agama.

Menurut Abu Rokhmad, salat istisqa merupakan ikhtiar spiritual untuk memohon hujan kepada Allah. Namun, ikhtiar tersebut perlu berjalan beriringan dengan tindakan nyata untuk menjaga lingkungan dan mencegah bencana.

“Melalui pelaksanaan salat istisqa, kami mengajak umat untuk memperbanyak istighfar, bersedekah, menghemat penggunaan air, menjaga kelestarian lingkungan, serta ikut mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Edaran tersebut juga memuat panduan waktu dan tempat pelaksanaan salat istisqa. Ibadah ini dianjurkan berlangsung pada pagi hari setelah matahari terbit dan meninggi hingga sebelum Zuhur.

Pelaksanaannya dapat dilakukan pada waktu lain yang sesuai, termasuk setelah salat Jumat. Lapangan atau tempat terbuka menjadi pilihan utama, sedangkan masjid atau tempat lain yang layak dapat digunakan apabila kondisi tidak memungkinkan.

Pengurus masjid dan pihak penyelenggara juga dianjurkan mengumumkan pelaksanaan salat beberapa hari sebelumnya agar masyarakat dapat mempersiapkan diri.

Salat istisqa dilaksanakan dua rakaat secara berjamaah tanpa azan dan ikamah. Pelaksanaannya dilengkapi khutbah, istighfar, dan doa sesuai tata cara yang tercantum dalam edaran.

 

Peran Penyuluh Agama

Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag Muchlis Muhammad Hanafi menekankan pentingnya peran penyuluh agama dan lembaga dakwah dalam menyosialisasikan edaran tersebut kepada masyarakat.

Menurut dia, penyuluhan, pengajian, khutbah, dan kegiatan keagamaan lainnya dapat menjadi sarana untuk menjelaskan tujuan serta tata cara salat istisqa sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.

“Kami meminta para penyuluh dan lembaga dakwah untuk mengedukasi masyarakat, baik mengenai tata cara salat istisqa maupun pentingnya menjaga alam,” jelas Muchlis.

Ia menilai, pesan keagamaan perlu dihubungkan dengan tanggung jawab masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Upaya tersebut dapat diwujudkan melalui penggunaan air secara bijak, pemeliharaan sumber air, perawatan lingkungan, serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu kebakaran.

Pencegahan dan penanganan karhutla juga membutuhkan langkah nyata serta keterlibatan pihak berwenang.

“Di tengah ancaman kekeringan dan karhutla, salat istisqa menjadi ruang bagi umat untuk berdoa sekaligus memperkuat kepedulian terhadap alam. Melalui edaran tersebut, Kemenag mengajak masyarakat memadukan ikhtiar spiritual dengan upaya menjaga lingkungan sesuai peran masing-masing,” tandasnya.

Melalui edaran tersebut, Kemenag mengajak umat Islam tidak hanya memohon turunnya hujan melalui ibadah, tetapi juga memperkuat kepedulian terhadap kelestarian alam dan mencegah kerusakan lingkungan.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × four =