Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kemenhaj Benahi Tata Kelola dan Perkuat Layanan Jemaah

 Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kemenhaj Benahi Tata Kelola dan Perkuat Layanan Jemaah

JAKARTA (Mediaislam.id)–Transformasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya ditandai dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Pembenahan juga menyasar tata kelola, efisiensi biaya, pemerataan layanan, penguatan pengawasan, hingga integritas penyelenggaraan ibadah.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, perubahan kelembagaan harus diikuti perbaikan nyata dalam pelayanan kepada jemaah. Keberhasilan transformasi tidak cukup diukur dari banyaknya program atau perubahan struktur organisasi, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Transformasi penyelenggaraan haji dan umrah tidak boleh berhenti pada perubahan kelembagaan. Yang paling penting adalah bagaimana perubahan itu dirasakan langsung oleh jemaah, mulai dari kemudahan layanan, kepastian proses, keterjangkauan biaya, sampai perlindungan selama menjalankan ibadah,” ujar Menhaj di Jakarta, Selasa (20/10).

Salah satu tonggak perubahan tersebut adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini menjadi landasan perubahan kelembagaan sekaligus penataan penyelenggaraan haji dan umrah melalui pembentukan Kemenhaj.

Pembentukan Kemenhaj diarahkan untuk memperkuat fokus dan koordinasi penyelenggaraan ibadah, mulai dari perumusan kebijakan, pengelolaan layanan, hingga pengawasan terhadap penyelenggara. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan setiap kebijakan berjalan konsisten dan memberikan dampak terukur bagi jemaah.

“Urusan haji ini adalah amanah besar. Karena itu, setiap kebijakan harus berangkat dari kepentingan jemaah. Kita ingin penyelenggaraan haji semakin tertib, semakin transparan, dan semakin baik kualitas pelayanannya,” kata Menhaj.

Pada aspek pemerataan kesempatan berhaji, pemerintah melakukan penyesuaian distribusi kuota per provinsi dengan mempertimbangkan masa tunggu. Berdasarkan capaian yang tercantum dalam infografik transformasi, masa tunggu yang sebelumnya dapat mencapai 49 tahun diarahkan menjadi lebih merata, dengan angka sekitar 26 tahun.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menata distribusi kuota agar kesempatan berhaji tidak terkonsentrasi di wilayah tertentu. Pemerintah juga menambah kuota jemaah haji reguler melalui penyesuaian rasio kuota pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) serta pembimbing haji dalam negeri (PHD).

Bagi pemerintah, pemerataan kuota perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan. Sebab, kesempatan berangkat saja tidak cukup jika jemaah belum memperoleh pendampingan dan perlindungan yang memadai.

“Jemaah harus menjadi pusat dari setiap kebijakan. Kita tidak hanya berbicara tentang berapa banyak orang yang bisa berangkat, tetapi juga bagaimana mereka mendapatkan pelayanan yang layak, pendampingan yang baik, dan kesempatan menjalankan ibadah dengan aman,” ujar Menhaj.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah mendorong efisiensi melalui inisiatif kontrak layanan jangka jamak atau multiyear. Skema ini diarahkan untuk memperkuat perencanaan, meningkatkan efektivitas pengadaan, dan memungkinkan persiapan layanan dilakukan lebih awal.

Biaya haji tercatat turun sebesar Rp9,4 juta dibandingkan dengan periode sebelumnya. Untuk penyelenggaraan haji 2027, tercantum pula bantuan pemerintah sebesar Rp3,2 juta bagi setiap jemaah. Rincian komponen dan dasar penetapan angka tersebut perlu merujuk pada keputusan resmi terkait penyelenggaraan haji.

Menhaj menekankan bahwa efisiensi biaya harus ditempuh tanpa mengabaikan mutu layanan. Pengelolaan anggaran, menurut dia, harus mempertimbangkan keseimbangan antara keterjangkauan biaya dan pemenuhan kebutuhan jemaah.

“Efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan. Justru kita harus mencari cara agar setiap biaya yang dikeluarkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jemaah, dengan pengelolaan yang hati-hati, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Transformasi juga mencakup penguatan ekosistem ekonomi haji dan umrah. Pemerintah mengembangkan unit kerja yang berfokus pada potensi ekonomi di sektor tersebut, termasuk peluang keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memenuhi kebutuhan jemaah. Dengan pengelolaan yang tepat, penyelenggaraan haji tidak hanya menjadi agenda pelayanan ibadah, tetapi juga dapat membuka peluang usaha dan memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Pada sektor layanan di Arab Saudi, pemerintah mencatat perluasan layanan fast track dan penambahan embarkasi. Infografik menyebutkan bahwa layanan fast track bertambah menjadi enam embarkasi. Selain itu, terdapat tiga embarkasi baru, yakni Yogyakarta, Banten, dan Dhoho, sehingga total embarkasi menjadi 17.

Pemerintah juga menginisiasi pembangunan kampung haji dan pengembangan embarkasi berbasis hotel, termasuk di Yogyakarta dan Dhoho.

Perluasan fasilitas tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesiapan layanan dan mendukung penyelenggaraan haji yang lebih terintegrasi. Pelaksanaannya tetap membutuhkan koordinasi lintas lembaga serta penyesuaian dengan kebutuhan operasional di dalam dan luar negeri.

Di sisi sumber daya manusia, pemerintah memperkuat pendidikan dan pelatihan petugas haji dengan durasi 30 hari. Materinya mencakup kesiapan fisik dan mental, kompetensi pelayanan, kerja sama tim, pengetahuan dasar, fikih haji, serta bahasa Arab.

Seleksi petugas haji juga menggunakan sistem computer assisted test (CAT) dengan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini ditujukan untuk memperkuat objektivitas seleksi, validitas hasil, dan akuntabilitas proses penentuan petugas yang akan mendampingi jemaah.

“Petugas haji bukan sekadar pelaksana teknis. Mereka adalah orang-orang yang berhadapan langsung dengan jemaah dalam berbagai situasi, termasuk ketika jemaah menghadapi kesulitan. Karena itu, kompetensi, kedisiplinan, dan integritas harus menjadi bagian utama dalam proses seleksi maupun pelatihan,” ujar Menhaj.

Pada aspek pengawasan, pemerintah membentuk unit kerja yang menangani pengawasan terpadu penyelenggaraan haji dan umrah. Penguatan sistem data dilakukan melalui integrasi data jemaah dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan identitas kependudukan untuk meningkatkan akurasi dan mencegah manipulasi data.

Pemerintah juga menata mekanisme pelunasan dan pembatalan dalam penyelenggaraan haji khusus, termasuk menghapus sistem yang memungkinkan penggantian nomor porsi melalui mekanisme tertentu sebagaimana dijelaskan dalam infografik. Kebijakan teknis mengenai mekanisme tersebut perlu mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku.

Pengawasan diperkuat melalui pembentukan satuan tugas pencegahan dan penegakan hukum haji dan umrah yang melibatkan unsur Kemenhaj, kepolisian, serta kejaksaan. Pemerintah turut menyediakan layanan pengaduan haji dan umrah melalui nomor 0811 888 5888 yang beroperasi 24 jam setiap hari, serta memperkuat pengawasan aktivitas umrah di bandara.

Kemenhaj juga menegaskan komitmennya untuk menindak penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), dan KBIHU yang melanggar ketentuan. Upaya tersebut menjadi bagian dari perlindungan masyarakat sekaligus penegakan standar penyelenggaraan ibadah.

“Kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan tindakan nyata. Tidak boleh ada ruang bagi pungutan liar, manipulasi, atau praktik yang merugikan jemaah. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan. Integritas bukan sekadar slogan, melainkan prinsip yang harus terlihat dalam setiap proses pelayanan,” kata Menhaj.

Untuk mendukung pelayanan jemaah, pemerintah juga mendistribusikan dan mengaktifkan kartu Nusuk. Langkah tersebut melengkapi pembenahan di bidang kuota, pembiayaan, layanan, kompetensi petugas, dan pengawasan.

Meski demikian, rangkaian program dan kebijakan tersebut masih harus dibuktikan melalui pelaksanaan yang konsisten. Perubahan regulasi dan kelembagaan merupakan fondasi, sedangkan hasil akhirnya ditentukan oleh kualitas implementasi, koordinasi antarpemangku kepentingan, serta kemampuan merespons persoalan yang dihadapi jemaah.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penyelenggaraan haji dan umrah bukan hanya banyaknya program yang kita jalankan. Ukurannya adalah apakah jemaah merasa terlindungi, apakah pelayanan semakin baik, dan apakah amanah yang diberikan masyarakat benar-benar kita tunaikan. Itu yang harus terus kita jaga dan perbaiki,” ujar Menhaj.

Transformasi penyelenggaraan haji dan umrah dengan demikian bukan semata-mata agenda membangun institusi baru. Tantangan utamanya adalah memastikan pembenahan tata kelola, efisiensi pembiayaan, penguatan pengawasan, dan pengembangan layanan benar-benar menghasilkan penyelenggaraan ibadah yang lebih tertib, transparan, serta berorientasi pada kepentingan jemaah.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 − five =