Kemenag Terapkan Nol Toleransi Pungutan Liar Layanan KUA

 Kemenag Terapkan Nol Toleransi Pungutan Liar Layanan KUA

Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad

JAKARTA (Mediaislam.id)–Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA). Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diminta tidak sekadar berfokus pada target penerimaan, melainkan wajib mengedepankan integritas dan mutu pelayanan kepada masyarakat.

​Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Abu Rokhmad. Ia menginstruksikan seluruh jajarannya mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk memastikan pungutan biaya pencatatan nikah di luar KUA disetor langsung ke kas negara sesuai tarif resmi.

​“Pokoknya zero toleransi terhadap berbagai macam pungutan liar. Yang penting berkah. Sedikit kalau berkah itu cukup. Yang penting memang harus dijaga integritasnya,” ujar Abu Rokhmad dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan PNBP Layanan Nikah atau Rujuk Ditjen Bimas Islam Tahun 2026 di Jakarta, Senin (19/10/2026).

​Abu Rokhmad menerangkan, penguatan integritas menjadi strategi pertama dan paling mendasar dalam tata kelola PNBP nikah dan rujuk demi menghadirkan layanan yang bersih, transparan, dan mudah diakses publik.

​Adapun strategi kedua, lanjut dia, adalah penguatan sinergi serta koordinasi lintas pemangku kepentingan. Kolaborasi ini diarahkan untuk memastikan efektivitas pelayanan lewat pemantauan teratur, evaluasi berkala, hingga mitigasi kendala operasional di lapangan.

​”Ini eranya kolaborasi dan sinergi. Terus lakukan koordinasi dengan semua pihak,” katanya menegaskan.

​Selain integritas dan kerja sama, pemanfaatan teknologi digital menjadi pilar strategi ketiga. Transformasi digital melalui platform seperti Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang terintegrasi dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil dinilai efektif memangkas birokrasi, mempercepat rekonsiliasi data, serta menutup celah korupsi selaras dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

​Guna melengkapi pembenahan tersebut, Kemenag juga mendorong simplifikasi syarat administrasi pernikahan tanpa mengabaikan asas legalitas, diiringi pemenuhan fasilitas dasar KUA seperti kelistrikan, air bersih, akses internet, dan kebersihan sarana kantor.

​Melalui efisiensi dan tata kelola yang taat aturan, Abu meyakini optimalisasi PNBP dapat terwujud seiring kepuasan publik.

​”Dengan cara-cara yang efisien, sesuai dengan ketentuan, insyaallah PNBP tetap bisa tumbuh dan berkembang,” pungkasnya.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 3 =