Wamenag Soroti Pembebasan Bersyarat Bechi, Tegaskan Perlindungan Santri Harga Mati
Jakarta (Mediaislam.id)–Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Muhammad Syafi’i merespons keras polemik pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi. Pria yang akrab disapa Romo Syafi’i itu menegaskan bahwa perlindungan bagi para santri di lingkungan pesantren merupakan harga mati.
Romo Syafi’i menyesalkan keputusan pembebasan bersyarat tersebut. Mengingat urusan pemasyarakatan berada di luar kewenangan langsung Kementerian Agama (Kemenag), pihaknya berencana segera meminta klarifikasi kepada kementerian terkait, yakni Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
”Saya menyayangkan pembebasan bersyarat tersebut. Saya akan segera menghubungi dan berkoordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses dan dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut,” ujar Romo Syafi’i dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2026), dikutip dari Kemenag.go.id.
Wamenag menyoroti bahwa pesantren sejatinya adalah lembaga pendidikan sekaligus institusi pembinaan akhlak. Oleh karena itu, lingkungan pesantren wajib menjadi ruang yang seratus persen aman bagi santrinya, baik secara fisik maupun psikologis. Ia mengingatkan bahwa otoritas keagamaan sama sekali tidak boleh menjadi tameng atau ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada tindak asusila.
”Tidak ada kompromi terhadap kekerasan seksual,” tegas Romo Syafi’i.
Menurut dia, kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Setiap pelakunya harus diproses secara hukum dan mendapatkan sanksi yang setimpal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Romo Syafi’i menekankan komitmen pemerintah untuk terus menjaga muruah dan muruah lembaga pendidikan Islam di mata masyarakat. Kemenag terus mendorong penguatan perlindungan santri secara lintas sektor agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus memastikan proses penegakan hukum memihak pada rasa keadilan korban.
”Kepercayaan publik terhadap pesantren harus dijaga dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Negara hadir sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan setiap santri dapat belajar, tumbuh, dan menuntut ilmu dalam lingkungan yang aman dan bermartabat,” tandasnya.*
