Ratusan Pengurus DKM Se-Jakarta Utara Ikuti Sosialisasi Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf
Sosialisasi dan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Tempat Ibadah di Kantor Wali Kota Jakut, Selasa (22/09). [Foto: Beritajakarta.id]
Jakarta (Mediaislam.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) menggelar sosialisasi dan percepatan sertifikasi tanah wakaf tempat ibadah di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Kegiatan bertema “Dengan Sertifikat Tanah Wakaf, Masjid Aman, Umat Nyaman, Ibadah Semakin Khusyuk” ini diikuti sedikitnya 200 peserta. Mereka terdiri atas pengurus DMI tingkat kota, cabang, dan ranting, serta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Jakarta Utara.
Penyelesaian persoalan tanah wakaf
Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi, mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang bersama untuk mencari solusi atas persoalan administrasi dan legalitas tanah wakaf yang dihadapi pengurus tempat ibadah.
Ia mengapresiasi keterlibatan Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan anggota DPRD DKI Jakarta yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas pihak diperlukan agar persoalan aset wakaf dapat ditangani secara lebih terarah.
“Ini bentuk kepedulian dan perhatian bersama terhadap kebutuhan warga. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut untuk membantu penyelesaian persoalan tanah wakaf,” ujar Iyan, Selasa (22/9) dikutip dari Beritajakarta.id.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara, Heri Purwanto, menjelaskan masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Padahal, dokumen tersebut penting sebagai dasar kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset tempat ibadah.
“Banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat. Karena itu, kami bersama pihak terkait berkomitmen membantu proses sertifikasinya agar berjalan lancar,” katanya.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Ramly HI Muhamad, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut digelar untuk menjawab berbagai keluhan masyarakat mengenai status legalitas tanah masjid dan musala.
“Banyak keluhan yang saya terima terkait aset tanah masjid dan musala. Melalui kegiatan ini, pengurus bisa mengetahui proses dan tahapan pengurusan sertifikat tanah wakaf,” tuturnya.
