Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin
Jakarta (Mediaislam.id)–Kementerian Agama (Kemenag) mengatur penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan keagamaan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan ruang belajar yang aman dan kondusif sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Pengaturan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan berlaku bagi satuan pendidikan binaan Kemenag.
Satuan pendidikan yang dimaksud mencakup madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan satuan pendidikan keagamaan sejenis.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari teknologi. Menurut dia, teknologi digital tetap dibutuhkan dalam proses pembelajaran, tetapi penggunaannya perlu diarahkan sesuai kebutuhan.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran,Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Dalam aturan tersebut, murid dilarang menggunakan gawai selama berada di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kepentingan pembelajaran. Gawai dapat digunakan sebelum atau setelah jam pelajaran serta dalam kondisi darurat dengan izin guru atau wali kelas.
Pembatasan juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya ketika murid pulang dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.
Untuk kebutuhan komunikasi mendesak, satuan pendidikan diminta menyediakan kanal resmi yang dapat digunakan orang tua. Ketentuan pembatasan gawai juga perlu dimasukkan dalam tata tertib satuan pendidikan dengan mengedepankan pendekatan edukatif dan proporsional serta tanpa kekerasan.
Cegah Perundungan Digital
Kamaruddin mengatakan, pembatasan penggunaan gawai diperlukan karena penggunaan perangkat yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar dan kualitas interaksi sosial antarmurid.
Selain itu, anak juga menghadapi berbagai risiko di ruang digital, mulai dari perundungan siber hingga paparan konten negatif.
“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” katanya.
Karena itu, aturan tersebut melarang akses, penyimpanan, dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak.
Murid, guru, dan tenaga kependidikan juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto maupun video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin.
Selain itu, transaksi pinjaman daring, perjudian daring, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran juga dilarang di lingkungan satuan pendidikan.
Orang Tua Diminta Batasi Penggunaan Gawai
Kebijakan Kemenag tidak hanya mengatur penggunaan gawai di sekolah, tetapi juga memberikan panduan bagi orang tua dalam mendampingi anak di rumah.
Orang tua atau wali diarahkan membatasi penggunaan gawai paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Mereka juga dianjurkan mengaktifkan fitur pengawasan orang tua atau parental control, termasuk pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, dan pengaturan waktu layar.
Penggunaan gawai juga dianjurkan dilakukan di ruang terbuka di rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.
Kamaruddin menekankan, pembentukan kebiasaan digital yang sehat membutuhkan keterlibatan keluarga. Orang tua, kata dia, tidak cukup hanya membatasi durasi penggunaan gawai, tetapi juga perlu berdialog dengan anak mengenai aktivitas mereka di ruang digital.
“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” ujarnya.
Kemenag juga mendorong keluarga menyediakan kegiatan alternatif tanpa gawai, seperti olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, serta aktivitas bersama komunitas.
Pelaksanaan kebijakan tersebut melibatkan berbagai unsur, antara lain komite sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, dan unsur masyarakat lainnya.
Kemenag menegaskan, literasi digital tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menggunakan teknologi. Literasi digital juga mencakup kemampuan mengendalikan penggunaan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab, baik di lingkungan pendidikan maupun keluarga.*
