Kemenag Salurkan Rp16,49 Miliar untuk Pulihkan 434 Masjid dan Musala Terdampak Bencana Aceh-Sumut

 Kemenag Salurkan Rp16,49 Miliar untuk Pulihkan 434 Masjid dan Musala Terdampak Bencana Aceh-Sumut

Medan (Mediaislam.id)–Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp16,49 miliar untuk mempercepat pemulihan masjid dan musala yang terdampak bencana di Aceh dan Sumatra Utara. Bantuan tersebut diberikan kepada 434 lokasi.

Penyerahan bantuan secara simbolis berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Sumatra Utara, Medan, Kamis (3/9/2026). Dari total penerima, sebanyak 306 masjid dan musala berada di Aceh, sedangkan 128 lainnya berada di Sumatra Utara.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi rumah ibadah setelah terdampak bencana. Menurut dia, pemulihan fasilitas keagamaan penting agar masyarakat dapat kembali beribadah sekaligus menjalankan aktivitas sosial-keagamaan.

“Lebih baik kita melakukan tindakan-tindakan, berapa pun kecilnya, daripada hanya berhenti pada transfer bantuan,” kata Abu.

Abu menilai, pemulihan pascabencana tidak cukup hanya dengan memperbaiki kerusakan fisik. Masyarakat juga perlu didorong mengubah perilaku dalam menjaga lingkungan agar risiko kerusakan serupa dapat diminimalkan.

Karena itu, bantuan fisik tersebut perlu diiringi penguatan kesadaran keagamaan mengenai kelestarian lingkungan. Edukasi dapat dilakukan melalui pengelolaan sampah, penanaman pohon, serta pencegahan berbagai praktik yang berpotensi merusak lingkungan.

Menurut Abu, pesan tersebut perlu diterjemahkan dalam layanan keagamaan di tingkat masyarakat. KUA, penghulu, penyuluh agama, dan tokoh agama dinilai memiliki peran penting dalam memberikan edukasi ekoteologi secara konkret.

“Nilai keagamaan jangan berhenti pada pemahaman, tetapi harus tercermin dalam perilaku menjaga lingkungan,” ujarnya.

Abu berharap pemulihan tahap II tidak hanya memperbaiki kondisi rumah ibadah, tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat untuk menjaga keseimbangan alam. Jajaran Bimas Islam, kata dia, perlu menjalankan peran sebagai khalifah yang turut menjaga lingkungan.

 

Rp38 Juta per Lokasi

Pada tahap II, setiap masjid dan musala penerima memperoleh bantuan sebesar Rp38 juta. Total bantuan Rp16,492 miliar tersebut terdiri atas Rp11,628 miliar untuk 306 lokasi di Aceh dan Rp4,864 miliar untuk 128 lokasi di Sumatra Utara.

Bantuan tahap II melanjutkan penyaluran tahap I sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya diberikan kepada 135 masjid dan musala terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Di Aceh, penerima bantuan terbanyak berada di Aceh Utara dengan 74 lokasi, disusul Aceh Timur 57 lokasi, Aceh Tamiang 42 lokasi, dan Pidie Jaya 34 lokasi.

Adapun di Sumatra Utara, penerima terbanyak berada di Deli Serdang sebanyak 41 lokasi, Medan 25 lokasi, Langkat 22 lokasi, dan Tapanuli Selatan 16 lokasi.

Kepala Kanwil Kemenag Sumatra Utara Ahmad Qosbi meminta seluruh penerima segera menyelesaikan pertanggungjawaban penggunaan bantuan. Kepala KUA juga diminta aktif mendampingi penerima agar proses pelaporan berjalan tertib sesuai ketentuan.

“Kami berharap paling lambat dua minggu setelah diterima bantuan, laporannya sudah selesai. Kami berharap seluruh Kepala KUA lebih aktif untuk mendampingi pertanggungjawaban ini, karena ini uang negara,” ujar Ahmad.

Menurut Ahmad, pendampingan tersebut diperlukan untuk memastikan bantuan negara digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses administrasi, kata dia, harus berjalan beriringan dengan pemulihan rumah ibadah di masing-masing wilayah.

Pemulihan rumah ibadah tersebut menjadi bagian dari perhatian Kementerian Agama terhadap masyarakat terdampak bencana. Sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, pemulihan pascabencana perlu memperhatikan keberlangsungan layanan keagamaan sekaligus kehidupan sosial masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsad Hidayat, Kasubdit Kemasjidan Nurul Badruttamam, perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, jajaran Kanwil Kemenag Sumatra Utara dan Aceh, Kepala KUA se-Sumatra Utara, serta anggota Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Provinsi Sumatra Utara.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 + 16 =