Pengadilan Suriah Vonis Mati In Absentia Bekas Presiden Assad atas Kejahatan Kemanusiaan

 Pengadilan Suriah Vonis Mati In Absentia Bekas Presiden Assad atas Kejahatan Kemanusiaan

Bashar Al-Assad

Jakarta (Mediaislam.id)-Pengadilan pidana di Damaskus menjatuhkan vonis hukuman mati in absentia terhadap bekas Presiden Suriah Bashar al-Assad dan saudaranya, Maher. Keduanya terbukti bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan berbagai tindak pidana lainnya, sebagaimana dilaporkan kantor berita SANA.

Pengadilan Pidana Keempat juga menjatuhi hukuman mati kepada sepupu Assad, Atef Najib, serta enam buronan lainnya. Enam buronan tersebut yakni Fahd Jassem al-Freij, Mohammed Ayman Ayoush, Louay al-Ali, Qusai Ibrahim Mhayoub, Wafiq Saleh Nasser, dan Talal Fares al-Asimi.

Hakim Fakhr al-Din al-Aryan menyatakan bahwa peran Assad dalam berbagai kejahatan tersebut adalah sebagai pengambil keputusan tertinggi. Assad terbukti memanfaatkan lembaga-lembaga negara untuk memfasilitasi kejahatan tersebut.

Pengadilan memutus Assad bersalah atas pembunuhan berencana terhadap banyak korban—termasuk anak-anak—serta penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati in absentia.

Sementara itu, Najib yang berada dalam tahanan dijatuhi hukuman mati atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Maher al-Assad dan enam buronan lainnya terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, penyiksaan yang menyebabkan kematian, serta kejahatan kemanusiaan.

Pengadilan meminta penuntutan internasional terhadap delapan buronan tersebut dan memerintahkan penerbitan surat penangkapan internasional. Keputusan ini disampaikan dalam sidang kesembilan yang dihadiri jaksa agung Suriah, perwakilan organisasi hak asasi manusia, serta keluarga korban.

Langkah Awal Penegakan Hukum

Kepala Komisi Keadilan Transisional Nasional, Abdul Basit Abdul Latif, menyambut baik vonis pengadilan tersebut. Ia menilai putusan ini sebagai tonggak penting dalam menegakkan keadilan dan mengembalikan hak-hak korban.

“Ini bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan tonggak penting menuju keadilan, pemulihan hak korban, dan penguatan supremasi hukum,” tulis Abdul Latif melalui akun X miliknya.

Keputusan ini menjadi vonis hukuman mati pertama yang dikeluarkan oleh pengadilan Suriah terhadap Bashar al-Assad sejak ia digulingkan. Putusan ini mempertegas komitmen pemerintahan transisi dalam mengusut tuntas kejahatan masa lalu.

Assad menggantikan ayahnya, Hafez al-Assad, pada tahun 2000 dan memimpin Suriah selama hampir 25 tahun sebelum melarikan diri ke Rusia pada 8 Desember 2024. Kepergiannya mengakhiri lebih dari lima dekade kekuasaan Partai Baath.

Pemerintahan transisi yang dipimpin Presiden Ahmad al-Sharaa kemudian mengambil alih kekuasaan pada Januari 2025. Persidangan ini berfokus pada kejahatan berat yang dilakukan oleh pejabat tinggi pemerintahan lama.

Selama masa pemerintahannya, rezim Assad berulang kali dituduh oleh PBB dan organisasi HAM internasional melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran tersebut mencakup pembunuhan massal, penyiksaan, penghilangan paksa, hingga penggunaan senjata kimia.

Setelah jatuhnya rezim lama, otoritas transisi Suriah membentuk mekanisme keadilan transisional untuk menyelidiki seluruh kejahatan tersebut. Vonis pada hari Selasa ini menjadi langkah hukum paling signifikan yang pernah diambil oleh lembaga peradilan Suriah.[Anadolu Agency]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen − eight =