JMI Desak Investigasi Dugaan Penistaan Agama dalam Promosi Minuman Beralkohol
Jakarta (Mediaislam.id)– Jaringan Muda Indonesia (JMI) mendesak aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh dan objektif terkait dugaan penggunaan ayat suci Al-Qur’an dalam aktivitas promosi minuman beralkohol pada The Sound Project Vol. 9 di Ecovention & Eco Park Ancol, Jakarta, pada 9 Agustus 2026.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai aktivitas di booth Newport, yang disebut merupakan lini produk Orang Tua Group. Dalam aktivitas tersebut, pengunjung disebut ditantang menghafal ayat Al-Qur’an, termasuk Surah Ad-Duha, yang kemudian dikaitkan dengan pemberian hadiah berupa minuman beralkohol.
JMI menilai, apabila informasi tersebut terbukti, penggunaan ayat suci sebagai bagian dari mekanisme promosi produk minuman beralkohol merupakan persoalan serius dan tidak semestinya dipandang hanya sebagai gimmick pemasaran.
“Jika benar terdapat penggunaan ayat suci Al-Qur’an untuk kepentingan promosi minuman beralkohol, hal tersebut harus diperiksa secara menyeluruh dan objektif. Jangan sampai simbol dan ajaran agama digunakan sebagai instrumen pemasaran,” kata JMI dalam keterangannya.
JMI meminta aparat memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut, mulai dari penyelenggara acara, pengelola booth, pihak brand, hingga pihak yang memberikan persetujuan dan melakukan pengawasan.
JMI juga menegaskan tidak menuduh Direktur Utama pengelola kawasan terlibat langsung dalam aktivitas tersebut. Namun, menurut JMI, publik berhak mengetahui bagaimana sistem pengawasan terhadap tenant, booth, sponsor, dan berbagai aktivitas promosi yang berlangsung di kawasan tersebut.
Selain itu, JMI mempertanyakan efektivitas pembinaan Kementerian Perindustrian terhadap industri minuman beralkohol. Menurut JMI, pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, etika bisnis, tanggung jawab sosial, serta penghormatan terhadap kepentingan masyarakat.
JMI juga meminta Kamar Dagang dan Industri (KADIN) menjelaskan perannya dalam mendorong dunia usaha menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab, termasuk dalam kegiatan pemasaran dan promosi produk minuman beralkohol.
Apabila hasil investigasi menemukan adanya unsur pidana, JMI mendesak aparat penegak hukum memprosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
JMI menegaskan kebebasan berekspresi dan kreativitas dalam industri hiburan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan penghormatan terhadap agama dan kepentingan publik.
“Usaha boleh berkembang, tetapi ayat sucibukan alat promosi. Penghormatan terhadap agama dan kepentingan publik harus diutamakan,” tegas JMI.*
