IHW: Jangan Salah Paham, yang Berlaku Mandatori Sertifikasi Halal, Bukan Wajib Halal
Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah
Jakarta (Mediaislam.id)– Indonesia Halal Watch (IHW) menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026 adalah mandatori sertifikasi halal, bukan kewajiban seluruh produk harus halal.
Founder IHW, Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH., mengatakan masih terdapat kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai substansi kebijakan tersebut. Menurut dia, yang diwajibkan oleh regulasi adalah kepastian status suatu produk, sehingga konsumen memperoleh informasi yang jelas mengenai kehalalan produk yang beredar.
“Yang benar adalah mandatori sertifikasi halal, bukan wajib halal. UU JPH mewajibkan adanya kepastian status pada semua produk yang masuk dan beredar, bukan memaksa semua produk harus halal,” kata Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima Mediaislam.id, Sabtu (1/8/2026).
Ikhsan menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam UU JPH, produk halal wajib mengajukan sertifikat halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan mencantumkan label halal Indonesia pada kemasannya.
Sementara itu, menurut IHW, produk nonhalal tidak memerlukan sertifikat halal, tetapi harus memberikan keterangan yang jelas mengenai status nonhalalnya sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
IHW juga menekankan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen, khususnya umat Islam, melalui kepastian informasi mengenai status kehalalan produk yang beredar di pasaran.
Selain itu, IHW mengingatkan pelaku usaha agar mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan penuh kebijakan mandatori sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Dalam pernyataannya, IHW turut menyoroti Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026. Organisasi tersebut menilai regulasi itu belum mengatur bentuk atau logo baku bagi produk nonhalal.
Menurut Ikhsan, ketiadaan standar logo berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen ketika memilih produk.
Karena itu, IHW mengusulkan agar BPJPH menetapkan logo baku untuk produk nonhalal dan memasukkannya dalam lampiran peraturan sehingga memiliki standar yang seragam.
Usulan tersebut, kata Ikhsan, diharapkan dapat memudahkan masyarakat mengenali status produk saat berbelanja sekaligus meningkatkan kepastian informasi bagi konsumen.
IHW merupakan lembaga independen yang bergerak di bidang pengawasan, edukasi, dan advokasi kebijakan Jaminan Produk Halal. Lembaga ini didirikan di Jakarta pada 23 Januari 2011.*
