Kemenag: Sertifikasi Halal Jadi Kunci UMKM Tembus Pasar Global

 Kemenag: Sertifikasi Halal Jadi Kunci UMKM Tembus Pasar Global

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar

Jakarta (Mediaislam.id)–Sertifikasi halal kini tidak lagi sekadar menjadi penanda kepatuhan terhadap syariat, tetapi telah berkembang menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan sertifikat halal, produk UMKM dinilai memiliki peluang lebih besar menembus pasar nasional hingga pasar ekspor.

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, menegaskan bahwa penguatan ekosistem halal membutuhkan keterlibatan seluruh jajaran Kementerian Agama, mulai dari kantor wilayah, kantor kementerian agama kabupaten/kota, Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, hingga penyuluh agama.

“Kementerian Agama tetap memiliki peran penting dan strategis dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Kementerian Agama di daerah adalah unit organisasi yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Para penghulu dan penyuluh merupakan ujung tombak dalam mengedukasi serta menyosialisasikan program halal secara nasional,” kata Fuad di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut Fuad, perkembangan industri halal global menjadikan sertifikasi halal sebagai kebutuhan bisnis sekaligus peluang ekonomi. Produk yang telah bersertifikat halal memiliki nilai tambah dan lebih mudah diterima di berbagai pasar, termasuk negara-negara yang mensyaratkan jaminan kehalalan.

Ia menilai Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pemain utama industri halal dunia. Dengan jumlah penduduk muslim terbesar dan jutaan pelaku UMKM, Indonesia tidak seharusnya hanya menjadi pasar produk halal, melainkan juga produsen yang mampu bersaing di tingkat internasional.

“Jaminan produk halal tidak hanya berkaitan dengan usaha dalam negeri, tetapi juga pemasaran produk Indonesia ke luar negeri. Halal berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan UMKM, hingga diplomasi dagang dan diplomasi budaya Indonesia,” ujarnya.

Fuad mengingatkan, pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal beserta nomor registrasi pada produknya. Jika terjadi perubahan bahan baku maupun proses produksi, sertifikasi harus diajukan kembali agar status kehalalan produk tetap terjaga.

“Ini merupakan bentuk perlindungan kepada konsumen sekaligus membangun budaya halal compliance bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari usaha besar hingga usaha mikro,” katanya.

Untuk memperluas jangkauan sertifikasi halal, pemerintah menyediakan dua skema layanan, yakni sertifikasi halal reguler dan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan mendorong semakin banyak UMKM memperoleh sertifikat halal sehingga mampu meningkatkan daya saing produknya.

Hingga akhir Juni 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerbitkan sekitar 4 juta sertifikat halal yang mencakup jutaan produk dari berbagai jenis usaha. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem halal nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global.

Fuad juga mengajak para pelaku usaha memanfaatkan berbagai fasilitas sertifikasi halal yang telah disediakan pemerintah untuk menyambut penerapan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Menurutnya, sosialisasi penerapan wajib halal akan terus diperkuat melalui jaringan Kementerian Agama hingga tingkat kecamatan. Peran penghulu, penyuluh agama, dan KUA dinilai sangat penting dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya produk halal.

“KUA adalah ujung tombak Kementerian Agama yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, para penyuluh dan penghulu diharapkan menjadi pembentuk opini publik yang berperan aktif dalam membangun kesadaran halal di masyarakat, baik menyangkut bahan produk maupun cara memperoleh rezeki yang halal,” ujar Fuad.

Ia menambahkan, Indonesia saat ini termasuk dalam tiga besar pasar halal dunia. Potensi tersebut harus dimanfaatkan untuk memperkuat industri halal nasional sehingga cita-cita menjadikan Indonesia sebagai produsen halal global dapat terwujud.

“Halal Indonesia untuk dunia adalah tujuan yang ingin dicapai. Negara kita memiliki potensi besar menjadi produsen halal global. Karena itu, penguatan industri halal, termasuk melalui UMKM, harus terus kita dorong sebagai bagian dari pembangunan ekonomi syariah nasional,” pungkasnya.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − 6 =