Kemenag dan BNPT Perkuat Sinergi Telaah Buku Keagamaan Barang Bukti Terorisme

 Kemenag dan BNPT Perkuat Sinergi Telaah Buku Keagamaan Barang Bukti Terorisme

Jakarta (Mediaislam.id)–Kementerian Agama dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memperkuat sinergi dalam menelaah buku umum keagamaan yang menjadi barang bukti tindak pidana terorisme. Kerja sama ini bertujuan menghadirkan kajian akademik yang dapat menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum sekaligus memperkuat literasi keagamaan yang sehat dan moderat.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengatakan Kementerian Agama siap mendukung proses penelaahan buku-buku keagamaan yang menjadi barang bukti perkara terorisme melalui kajian akademik yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kementerian Agama menyambut baik penguatan sinergi ini. Melalui Subdirektorat Kepustakaan Islam, kami siap mendukung proses telaah dengan melibatkan para ahli dari Kementerian Agama serta akademisi UIN dan IAIN. Namun, daftar buku yang akan ditelaah perlu diverifikasi bersama, sekaligus menyusun kriteria penelaahan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara akademik,” ujar Arsad dalam pertemuan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Agama dan BNPT. Penelaahan akan dilakukan secara ilmiah dan objektif agar hasilnya dapat menjadi rujukan yang kredibel bagi aparat penegak hukum sekaligus menjaga ruang literasi keagamaan tetap sehat dan moderat.

Arsad menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup telaah buku sitaan perkara terorisme, penyusunan standar penilaian, Standar Operasional Prosedur (SOP), format laporan untuk aparat penegak hukum, serta pelibatan akademisi dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

“Hasil telaah nantinya diharapkan tidak hanya menjadi laporan akademik, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai referensi bagi hakim, jaksa, dan penyidik, bahan keterangan ahli di persidangan, basis data nasional mengenai literatur ekstremisme, bahan penelitian akademik, serta dasar penyusunan kontra narasi terhadap paham ekstrem,” katanya.

Ia menambahkan, implementasi kerja sama akan diawali dengan inventarisasi ulang daftar buku prioritas dari BNPT. Selanjutnya, kedua pihak akan menyusun kriteria penelaahan, menetapkan SOP, membentuk tim penelaah, dan menyusun jadwal pelaksanaan agar mekanisme kerja berjalan terukur dan menghasilkan kajian yang kuat secara akademik.

Kementerian Agama juga akan memanfaatkan pengalaman dalam menelaah buku-buku keagamaan atas permintaan berbagai pihak, termasuk Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. Selama ini, proses telaah melibatkan dosen UIN, IAIN, pakar, editor, dan akademisi yang menghasilkan penilaian isi buku, analisis substansi keagamaan, serta rekomendasi akademik.

Pada tahap awal, BNPT mengusulkan telaah terhadap sekitar 200 judul buku. Setiap penelaah akan mengkaji sekitar empat judul sehingga dibutuhkan sekitar 50 penelaah dari berbagai daerah. Skema ini diharapkan memperluas keterlibatan akademisi PTKIN sekaligus menjaga kualitas hasil kajian.

Sementara itu, perwakilan BNPT, Rahmat Sori Simbolon, mengatakan aparat penegak hukum masih menghadapi kendala dalam menilai buku-buku sitaan, terutama yang berbahasa Arab atau bermuatan keagamaan, karena belum tersedia kajian akademik yang memadai.

“Selama ini belum tersedia kajian akademik yang dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam menentukan kelayakan suatu buku. Karena itu, kami mengusulkan kerja sama dengan Kementerian Agama untuk menelaah buku-buku sitaan dan memberikan penilaian akademik atas isinya. Harapannya, hasil telaah tersebut dapat menjadi rujukan yang objektif dalam proses penegakan hukum,” ujar Rahmat.

Arsad menyebut, langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mendorong penguatan moderasi beragama melalui pendekatan keilmuan, peningkatan literasi keagamaan, dan kolaborasi lintas sektor untuk mencegah berkembangnya paham ekstrem di tengah masyarakat.

Melalui kerja sama ini, Kementerian Agama dan BNPT berharap proses penegakan hukum terhadap perkara terorisme semakin didukung kajian ilmiah yang kredibel, sekaligus memperkuat ekosistem literasi keagamaan yang sehat, moderat, dan bertanggung jawab.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 − 1 =