Guru Besar UIN Jelaskan Perbedaan Mazhab dalam Menentukan Arah Kiblat
Bogor (Mediaislam.id)–Guru Besar Ilmu Falak UIN Walisongo Semarang Ahmad Izzuddin menjelaskan bahwa perbedaan pandangan para imam mazhab mengenai arah kiblat merupakan khazanah keilmuan Islam yang perlu dipahami secara utuh. Menurutnya, perbedaan tersebut tidak perlu dipertentangkan karena sama-sama berlandaskan dalil syariat dan bertujuan menjaga kesempurnaan ibadah salat.
Hal itu disampaikan dalam International Seminar on Islamic Astronomy and Rashdul Qibla on the Spot yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama di Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ), Ciawi, Bogor, Rabu (15/7/2026).
Ketua Asosiasi Dosen Falak Indonesia (ADFI) sekaligus Chair of the Southeast Asian Association of Islamic Astronomers (SAAIA) itu menjelaskan bahwa Al-Qur’an secara tegas memerintahkan umat Islam menghadap Masjidil Haram sebagaimana termuat dalam Surah Al-Baqarah ayat 144, 149, dan 150. Perintah tersebut juga diperkuat hadis Nabi Muhammad SAW yang memerintahkan umat Islam menghadap kiblat sebelum bertakbir dalam salat.
“Imam Syafi’i berpendapat bahwa orang yang berada jauh tetap berusaha menghadap tepat ke bangunan Ka’bah (‘ainul Ka’bah). Sementara Imam Malik, Imam Hanafi, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat cukup menghadap ke arah Ka’bah (jihatul Ka’bah) karena mempertimbangkan kesulitan bagi mereka yang berada sangat jauh dari Makkah,” ujar Ahmad Izzuddin.
Ia mengungkapkan, perbedaan pandangan tersebut tidak mengubah kewajiban menghadap kiblat, melainkan menunjukkan keluasan ijtihad para ulama dalam memahami nash sesuai kondisi geografis umat Islam. Karena itu, perkembangan ilmu falak dan astronomi modern justru menjadi ikhtiar untuk membantu umat menghadap kiblat dengan ketelitian yang semakin baik.
Menurut Ahmad Izzuddin, secara geografis Indonesia berada di sebelah timur agak ke selatan dari Makkah. Oleh sebab itu, arah kiblat di Indonesia bukan tepat ke arah barat, melainkan bergeser ke arah barat laut dengan sudut sekitar 22 hingga 26 derajat, bergantung pada lokasi masing-masing daerah. Penentuan tersebut diperoleh melalui perhitungan astronomis berdasarkan koordinat suatu tempat terhadap koordinat Ka’bah.
Ia menambahkan, salah satu cara paling mudah untuk memverifikasi arah kiblat adalah memanfaatkan fenomena Rashdul Kiblat atau Istiwa A’zam ketika Matahari berada tepat atau hampir tepat di atas Ka’bah. Pada momen itu, bayangan benda yang berdiri tegak akan menunjukkan arah kiblat secara alami sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa peralatan yang rumit.
“Rashdul Kiblat adalah metode yang praktis, ilmiah, dan dapat dilakukan siapa saja. Dengan memanfaatkan bayangan Matahari pada waktu yang tepat, masyarakat bisa mengecek kembali arah kiblat rumah, musala, maupun masjid secara mandiri,” katanya.
Ia mengingatkan, agar hasil pengukuran optimal, masyarakat perlu memastikan tongkat atau benda yang dijadikan penunjuk bayangan benar-benar tegak lurus, permukaan tempat pengukuran datar, serta waktu pengamatan disesuaikan dengan standar waktu resmi. Pada 2026, fenomena Rashdul Kiblat dapat dimanfaatkan pada 15 dan 16 Juli sekitar pukul 16.27 WIB atau 17.27 WITA.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengatakan, kajian mengenai perbedaan pandangan mazhab penting disampaikan kepada masyarakat agar penentuan arah kiblat dipahami secara utuh, baik dari sisi dalil syariat maupun perkembangan ilmu falak. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif akan mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat ketika menjumpai perbedaan praktik.
“Perbedaan pandangan para imam mazhab adalah khazanah keilmuan Islam yang harus dipahami dengan bijak. Yang terpenting, umat memiliki semangat untuk terus memperbaiki arah kiblat berdasarkan ilmu yang benar, bukan saling menyalahkan karena adanya perbedaan pendapat,” ujar Arsad.
Arsad menambahkan, Kementerian Agama terus memperkuat literasi ilmu falak melalui edukasi, bimbingan teknis, dan seminar yang menghadirkan pakar dari berbagai negara. Upaya tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menghadirkan layanan keagamaan yang moderat, berbasis ilmu pengetahuan, dan semakin mudah diakses masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Peaceful Muharam 1448 H bertema “Menebar Maslahat, Menguatkan Umat”, yang menghadirkan beragam kegiatan edukasi dan pelayanan keagamaan sepanjang bulan Muharam.*
