Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti, Tutup Celah Manipulasi Haji Khusus

 Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti, Tutup Celah Manipulasi Haji Khusus

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak

Malang (Mediaislam.id)–Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan tersebut diambil untuk menutup celah manipulasi keberangkatan jemaah sekaligus memastikan seluruh proses berlangsung adil, transparan, dan berdasarkan nomor urut porsi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan keputusan itu merupakan hasil evaluasi terhadap tata kelola haji khusus yang menemukan adanya penyalahgunaan mekanisme lunas tunda ganti oleh oknum penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

“Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum-oknum PIHK sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya. Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Dahnil saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (15/7/2026).

Untuk menutup peluang penyimpangan tersebut, Kemenhaj memutuskan meniadakan mekanisme lunas tunda ganti yang selama ini dinilai menjadi ruang praktik rente dalam penyelenggaraan haji khusus.

“Kemudian kami membuat keputusan bahwa tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan,” tegasnya.

Dahnil menegaskan, mulai saat ini keberangkatan jemaah haji khusus hanya dapat dilakukan sesuai nomor urut porsi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi penyelenggara untuk mengganti calon jemaah di luar antrean resmi.

“Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus,” katanya.

Menurut Dahnil, penghapusan mekanisme tersebut merupakan bagian dari reformasi tata kelola penyelenggaraan haji yang terus dilakukan Kementerian Haji dan Umrah. Reformasi itu diarahkan untuk membangun sistem yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Kementerian, lanjutnya, juga akan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara ibadah haji khusus agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjamin hak setiap jemaah memperoleh kesempatan berangkat secara adil berdasarkan nomor urut porsi.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × 5 =