Waketum MUI Tegaskan Tidak Ada Istilah Subsidi Biaya Ibadah Haji
Waketum MUI KH M Cholil Nafis.
Jakarta (Mediaislam.id)–Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis, menegaskan, tidak ada istilah subsidi dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Kiai Cholil menyatakan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak boleh menanggung biaya perjalanan haji, kecuali berasal dari bagi hasil pengelolaan dana sah milik calon jemaah yang bersangkutan selama masa tunggu.
“Jika BPKH mengambil dari hak jemaah waiting list (daftar tunggu), maka tentu tidak boleh dan hukumnya haram. Jadi, pastikan dulu, BPKH mensubsidi itu uang dari mana?,” kata Cholil Nafis Senin (13/7) lalu dikutip dari Tempo.co.
Menurut Kiai Cholil, pelaksanaan ibadah haji seharusnya dikembalikan pada perintah dasar agama Islam, yakni hanya diwajibkan kepada mereka yang memiliki kemampuan secara ekonomi dan fisik (istitha’ah).
Rais Syuriyah PBNU ini menekankan bahwa umat Islam yang mampu secara finansial wajib berangkat, sedangkan bagi yang tidak mampu tidak dibebankan kewajiban tersebut.
Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa istilah subsidi bagi jemaah haji sebenarnya tidak tepat dalam sistem pembiayaan keagamaan ini.
Kiai Cholil juga mengingatkan agar pemerintah tidak memaksakan skema persentase tertentu antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh calon jemaah dan nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH.
“Sebenarnya tidak ada skema 40 persen dan 60 persen karena itu uang jemaah, bukan dari pemerintah. Jika mengambil yang bukan miliknya, berarti mengambil bagian hasil investasi orang lain yang tidak berangkat tahun ini,” tutur Cholil Nafis menjelaskan.
Ia menambahkan bahwa uang dari jemaah haji seharusnya diinvestasikan secara transparan dan diberikan hasilnya sesuai dengan porsi hak masing-masing. Setelah itu, jemaah tinggal membayar ongkos perjalanan sesuai tarif riil yang berlaku.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan skema baru dalam pembiayaan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Pemerintah mengusulkan agar Bipih yang dibayar langsung oleh calon jemaah diturunkan menjadi 40 persen, sementara 60 persen sisanya akan dipenuhi melalui nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH.
