Habib Rizieq Dorong Pembentukan UU Anti LGBT

 Habib Rizieq Dorong Pembentukan UU Anti LGBT

Bogor (Mediaislam.id) – Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, menyerukan pentingnya pembentukan undang-undang dan peraturan daerah (Perda) yang melarang praktik LGBT, inses, zofilia, dan nekrofilia. Seruan tersebut disampaikannya saat memberikan tausiyah dalam rangka Milad ke-50 Majelis Al Ihya di Bogor, Ahad (21/6/2026).

Dalam ceramahnya, Habib Rizieq menyebut sejumlah penyimpangan seksual yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan para legislator karena belum seluruhnya memiliki landasan hukum yang memadai untuk diproses secara pidana.

“Pertama LGBT yang maraknya hubungan sesama jenis, yang kedua inses, yaitu hubungan seksual sedarah. Ada zofilia, yaitu kecenderungan seksual terhadap binatang. Dulu ini terjadi di Barat, sekarang terjadi di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Habib Rizieq, sejumlah kasus tersebut tidak dapat diproses secara hukum karena belum adanya ketentuan pidana yang secara khusus mengaturnya.

“Kalau ada yang tanya, kenapa tidak ditangkap? karena tidak ada pasalnya. Ini yang dulu kita perjuangkan, masukkan ke pasal undang-undang,” katanya.

Ia mengusulkan agar pelaku hubungan seksual dengan binatang dapat dikenai hukuman pidana yang berat. Selain itu, ia juga menyinggung fenomena nekrofilia atau kecenderungan seksual terhadap jenazah yang menurutnya telah terjadi dan merupakan bentuk gangguan kejiwaan.

“Nekrofilia, yaitu kecenderungan seksual terhadap mayat. Ini penyakit jiwa. LGBT, inses, zofilia, nekrofilia, ini penyakit kejiwaan. Kalau sudah parah, bukan hanya mereka harus dipenjara, tetapi wajib direhabilitasi,” ujar Habib Rizieq.

Ia bahkan berpendapat bahwa apabila rehabilitasi tidak berhasil dan pelaku terus mengulangi perbuatannya, maka perlu diberikan hukuman yang sangat berat.

Menurut Habib Rizieq, berbagai bentuk penyimpangan seksual tersebut dilarang dalam ajaran Islam dan dikaitkannya dengan kisah kaum Nabi Luth Alaihissalam yang mendapat azab dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dalam kesempatan itu, Habib Rizieq juga menyoroti kondisi di Bogor yang menurutnya menjadi salah satu daerah dengan jumlah komunitas LGBT yang besar. Ia menyebut terdapat grup media sosial dengan anggota mencapai belasan ribu orang.

Karena itu, ia mengapresiasi langkah sejumlah ulama dan tokoh Islam di Bogor yang sedang memperjuangkan lahirnya peraturan daerah anti-LGBT.

“Saya bangga mendengar ulama-ulama Bogor bersatu sedang menuntut kepada pemerintah untuk dibuat perda anti-LGBT. Ini harus dilanjutkan dan diteruskan,” katanya.

Habib Rizieq mencontohkan Kota Makassar yang menurutnya telah memiliki peraturan daerah terkait pelarangan LGBT. Ia juga menyebut perjuangan serupa sedang dilakukan oleh para ulama dan masyarakat di Sumatera Barat.

“Kemarin saya hadir di Parade Tauhid di Kota Padang. Di antara yang mereka perjuangkan adalah agar ke depan ada perda anti-LGBT. Saya minta ini ditularkan ke semua daerah,” ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat di berbagai wilayah Indonesia untuk mendorong pemerintah daerah masing-masing agar menerbitkan peraturan daerah yang melarang LGBT, inses, zofilia, dan nekrofilia, disertai dengan sanksi pidana dan program rehabilitasi bagi pelakunya.

“Tolong seluruh daerah di Indonesia bergerak dan berjuang. Tuntut pemerintah daerah masing-masing agar mengeluarkan perda anti-LGBT, anti-inses, anti-zofilia, dan anti-nekrofilia. Bukan hanya dilarang, tetapi juga ditetapkan sanksi hukum pidananya agar bisa diproses, ditangkap, dipenjara, sekaligus harus ada program rehabilitasinya,” tegasnya.

Menurut Habib Rizieq, para ulama dan tokoh masyarakat di Bogor saat ini tengah memperjuangkan lahirnya regulasi tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga moral masyarakat. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 + 16 =