BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Serentak di 2.183 Titik Lokasi

 BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Serentak di 2.183 Titik Lokasi

Jakarta (Mediaislam.id)–Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 secara serentak di 2.183 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BPJPH secara nasional untuk meningkatkan literasi halal masyarakat sekaligus memastikan pelaku usaha memahami dan mempersiapkan diri menghadapi implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku pada Oktober 2026.

Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan oleh BPJPH bersama UPT Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi, dengan melibatkan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, asosiasi pelaku usaha, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), komunitas, organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, serta berbagai mitra strategis BPJPH lainnya. Sosialisasi terpusat di Mall Pakuwon Bekasi Jawa Barat, dan secara serentak dilaksanakan di 2.183 titik lokasi yang tersebar di 38 provinsi serta ratusan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Keterlibatan 2.183 titik lokasi tersebut menjadikan kegiatan ini sebagai salah satu gerakan edukasi halal terbesar yang pernah dilaksanakan di Indonesia, bahkan berhasil meraih penghargaan Rekor Dunia Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas penyelenggaraan Sosialisasi Wajib Halal secara Serentak di Lokasi Terbanyak.

Melalui pendekatan kolaboratif, BPJPH bersama para pemangku kepentingan berupaya memastikan informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha hingga ke daerah-daerah, termasuk usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan secara masif tersebut merupakan bentuk kehadiran negara bersama stakeholder terkait dan masyarakat dalam memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.

“Kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang yang harus dipahami secara utuh oleh masyarakat dan pelaku usaha. Karena itu negara hadir tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui edukasi dan pendampingan agar seluruh pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dengan baik menyambut wajib halal Oktober 2026.,” ujar Ahmad Haikal Hasan, di Mal Pakuwon Bekasi, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan perlindungan, keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Ia juga mengajak pelaku usaha untuk melihat sertifikasi halal secara lebih luas, tidak semata sebagai kewajiban regulatif, melainkan sebagai instrumen peningkatan kualitas produk dan penguatan daya saing usaha.

“Sertifikasi halal bukan hambatan usaha, bukan pula beban administratif. Justru sertifikasi halal adalah peluang ekonomi. Produk halal memiliki nilai tambah, tingkat kepercayaan yang lebih tinggi, dan peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri,” tegasnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut mengatakan bahwa perkembangan industri halal global menunjukkan bahwa halal telah berevolusi menjadi standar kualitas yang mencerminkan aspek keamanan, kebersihan, higienitas, ketertelusuran, dan kualitas proses produksi. Karena itu, sertifikasi halal semakin menjadi kebutuhan strategis bagi pelaku usaha yang ingin meningkatkan daya saing produknya.

“Halal hari ini bukan hanya isu agama semata, tetapi juga isu kualitas dan kepercayaan. Konsumen global semakin memperhatikan bagaimana sebuah produk diproses, bahan yang digunakan, serta jaminan mutunya. Sertifikat halal menjadi salah satu instrumen yang menjawab kebutuhan tersebut,” lanjutnya.

Babe Haikal menambahkan bahwa sektor ekonomi halal telah menjadi salah satu kontributor penting bagi perekonomian nasional. Aktivitas yang terkait dengan rantai pasok halal (halal supply chain) memberikan kontribusi signifikan sebesar 27% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2025, dan terus menunjukkan tren pertumbuhan positif seiring meningkatnya permintaan terhadap produk halal di pasar domestik maupun global.

Oleh karena itu, percepatan sertifikasi halal tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat UMKM, meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri, memperluas akses pasar ekspor, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi halal dunia.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dan pelaku usaha memperoleh informasi komprehensif mengenai ketentuan Wajib Halal Oktober 2026, kategori produk yang wajib bersertifikat halal, mekanisme sertifikasi halal, layanan informasi Jaminan Produk Halal (JPH), konsultasi langsung dengan Pendamping PPH, hingga layanan pendaftaran sertifikasi halal di lokasi kegiatan.

Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan, lebih lanjut menekankan bahwa kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 mencakup berbagai kategori produk yang digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, antara lain produk makanan dan minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, serta bahan yang digunakan dalam proses produksi berbagai produk tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sosialisasi ini bukan sekadar menyampaikan kewajiban, tetapi juga memberikan pemahaman, solusi, dan akses layanan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan halal dengan lebih mudah dan disiplin,” katanya.

Dalam kegiatan sosialisasi, Babe Haikal juga menyapa sejumlah peserta di daerah yang juga menyelenggarakan sosialisasi di berbagai titik lokasi berbeda melalui layar teleconference. Ia juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sosialisasi serentak tersebut.

“Ini adalah gerakan bersama. Pemerintah, akademisi, pelaku usaha, pendamping halal, komunitas, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat bergerak dalam semangat yang sama untuk membangun ekosistem halal Indonesia yang semakin kuat. Semakin tinggi literasi halal masyarakat, semakin siap pula bangsa ini memanfaatkan peluang besar ekonomi halal global,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat Salamat Burhanudin, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH E.A Chuzaemi Abidin, dan Tenaga Ahli Bidang Kehumasan BPJPH M Fariza Y Irawady.

Hadir pula Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Pembentukan Jaringan Apep Fajar Kurniawan, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM M Riza Damanik, Plt Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia Rizki Handayani, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI Ade Safri Simanjutak, Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama M Fuad Nasar, Duta Halal Indonesia Marini Kartika Sari Zumarnis, Kepala UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Logam dan Elektronika Karawang Nazar Kurniawan, dan Manager Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) Andre Purwandono.

Selain menjadi sarana edukasi, kegiatan ini juga memberikan akses langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk memperoleh layanan informasi Jaminan Produk Halal, berkonsultasi dengan Pendamping PPH, serta mendapatkan pendampingan terkait proses sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJPH berharap kegiatan sosialisasi serentak tersebut semakin memperluas literasi halal masyarakat, meningkatkan kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal, serta mendorong percepatan pengembangan ekosistem halal nasional yang terpercaya, inklusif, maju, dan berdaya saing global.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 + sixteen =