Krisis Internal, Parlemen Israel Sepakat Bubarkan Diri

 Krisis Internal, Parlemen Israel Sepakat Bubarkan Diri

Ilustrasi: Sidang pleno Knesset di Yerusalem, 13 Mei 2026. (Chaim Goldberg/Flash90)

Istanbul (Mediaislam.id) – Parlemen Israel (Knesset) pada Senin (01/06/2026) malam resmi menyetujui pembacaan pertama rancangan undang-undang (RUU) pembubaran diri demi membuka jalan bagi penyelenggaraan pemilu lebih awal.

Menurut laporan Channel 12, sebanyak 106 dari 120 anggota Knesset memberikan suara mendukung RUU tersebut tanpa ada satu pun anggota yang menolak.

Persetujuan mutlak ini menjadi langkah awal dalam proses legislasi yang dapat mengakhiri masa kerja parlemen sebelum jadwal pemilu resmi.

Situs berita Israel Walla melaporkan, RUU tersebut mencakup kemungkinan pelaksanaan pemilu dipercepat antara 8 September hingga 20 Oktober.

Meskipun demikian, perbedaan pandangan mengenai waktu pelaksanaan pemilu yang tepat masih muncul di antara partai-partai politik di sana.

Partai ultra-Ortodoks Shas mendorong agar pemilu digelar pada 15 September, sedangkan Partai Likud pimpinan Benjamin Netanyahu ingin menundanya hingga akhir masa jabatan parlemen saat ini.

Pemilu legislatif Israel semula dijadwalkan pada 27 Oktober, tetapi tekanan untuk menggelarnya lebih awal meningkat setelah pemerintah gagal meloloskan undang-undang wajib militer bagi warga Yahudi ultra-Ortodoks.

Berdasarkan hukum Israel, RUU pembubaran parlemen ini masih harus melewati tiga tahap pembacaan sebelum sah menjadi undang-undang.

Laporan Walla menyebutkan bahwa setelah lolos pada pembacaan pertama, RUU itu akan dikembalikan ke komite Knesset untuk disiapkan menuju pemungutan suara pada pembacaan kedua dan ketiga sekaligus menetapkan tanggal pemilu. [Anadolu Agency]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen − eight =