Terkait Kasus Kekerasan Seksual, Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo

 Terkait Kasus Kekerasan Seksual, Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo

Romo Muhammad Syafii

Jakarta (Mediaislam.id) – Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok terhadap santriwati.

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/05/2026).

Kemenag menegaskan komitmen kuatnya untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

Wamenag Romo Syafi’i mengatakan bahwa evaluasi menyeluruh tidak hanya dilakukan kepada pelaku, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut namun memilih tidak mengambil tindakan.

Menurut Wamenag, pelaku kekerasan seksual wajib dijatuhi hukuman seberat-beratnya apabila nantinya terbukti bersalah di hadapan hukum.

Beliau menilai tindakan biadab tersebut tidak hanya menimbulkan trauma mendalam bagi korban, melainkan juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter.

“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” kata dia.

Wamenag juga menekankan pentingnya pelaksanaan langkah pencegahan sejak dini, termasuk melakukan evaluasi ketat terhadap pengasuh serta pihak-pihak yang berada di lingkungan pesantren.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak memberikan kelonggaran terhadap pelaku kekerasan seksual.

“Kami tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujarnya.

Kemenag Pati sendiri telah melakukan verifikasi faktual serta evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren tersebut pada 4 Mei 2026.

Hasil dari evaluasi mendalam tersebut akhirnya menjadi dasar resmi pencabutan izin operasional yang mulai berlaku sejak 5 Mei 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen − twelve =