Konsep Prioritas Berbasis Maqasid Syariah Perkuat Ekonomi Keluarga
Hambari PhD
Bogor (Mediaislam.id) – Pengajian Bulanan sekaligus Halal Bihalal Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) digelar pada Ahad (10/5/2026) di Masjid Ibn Khaldun Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor. Acara yang dihadiri lebih dari seribu jamaah ini juga dihadiri sejumlah Kiai, Pimpinan Ormas Islam, Asatidz dari berbagai pondok pesantren.
Diantara tokoh yang hadir adalah Ketua Umum BKsPPI sekaligus pemteri Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.S., dan Sekjen Dr. KH. Akhmad Alim, Lc., M.A., selain itu Wasekjen Dr. Muhammad Jais, M.E., Bendahara Dr. Jhon Edy Rahman, M.H., kemudian para pemateri: Ustaz Dr. Hambari, M.A., KH. Bubung Burhanuddin, Dr. KH. Badruddin Subky, Dr. H. Adian Husaini, dan KH. Cholil Ridwan.
Hadir juga Ketua Pembina YPIKA H. Taufiq Rahman, Rektor UIKA Prof. Dr. H.E. Mujahidin, M.Si, Ketua DKM Masjid Ibn Khaldun Dr. H. Dedi Supriadi, M.Pd, Ketua BAZNAS Kota Bogor dan lainnya.
Dr. Hambari, M.A. yang juga merupakan Wakil Rektor UIKA dalam penyampaian materinya bidang Fiqh Muamalah membahas tentang pentingnya mengatur Skala Prioritas berbasis Maqasid Syariah untuk mengokohkan ekonomi dan keuangan keluarga.
Menurutnya, fenomena banyaknya permasalahan keluarga dan meningkatnya kasus perceraian diantara faktornya adalah masalah ekonomi. Jika ditelusuri lebih dalam berkaitan dengan kesalahan atau kegagalan mengatur ekonomi keluarga dalam menentukan skala prioritas.
Dalam perspektif Fiqh Muamalah dan ekonomi syariah, pengaturan skala prioritas tersebut bisa diaplikasikan dalam konsep Maqasid Priority Scale (MPS) atau Skala Prioritas Berbasis Maqasid Syariah. Berbeda dengan konsep konvensional karena dalam konsep ini lebih menekankan tentang maslahat dan menggabungkan sisi material dan spiritual.
“Secara sederhana pengaturan tersebut dibagi tiga tingkatan prioritas: Pertama, Dharuriyyat (Primer) yaitu kebutuhan pokok dan mendasar dalam rangka menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Sebagai contoh keperluan makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan pendidikan yang mencakup pendidikan agama dan umum,” jelas Hambari.
“Kedua, Hajiyyat (Sekunder) yaitu kebutuhan yang berkaitan sarana dan kelengkapan hidup untuk kemudahan dan menghindari kesulitan, sebagai contoh kendaraan dan peralatan rumah tangga di rumah. Ketiga, Tahsiniyyat (Tersier) yaitu kebutuhan yang bersifat tambahan dan pelengkap yang berkaitan perhiasan untuk menambah keindahan atau terkait hiburan,” tambahnya.
Menurutnya, pengaturan ekonomi dan keuangan keluarga jika diatur dan diaplikasikan dengan skala prioritas di atas akan mendatangkan kestabilan dan ketenangan. Selain itu juga akan menjadikan keluarga semakin kokoh menghadapi berbagai kondisi dan tantangan. []
