1.800 Anak Palestina Ditahan Israel Sejak Oktober 2023

 1.800 Anak Palestina Ditahan Israel Sejak Oktober 2023

Ramallah (Mediaislam.id) – Sebanyak 1.800 anak Palestina telah ditahan sejak dimulainya perang di Gaza, dengan yang termuda baru berusia tujuh bulan.

Terjadi peningkatan tajam dalam penahanan anak-anak Palestina sejak pecahnya perang di Gaza pada Oktober 2023, dengan lebih dari 1.800 anak di bawah umur ditangkap, menurut laporan dari Pusat Studi Tahanan Palestina, (28/4).

Laporan tersebut menyoroti bahwa sebagian dari anak-anak yang ditahan berusia di bawah 10 tahun, dan menggambarkan kampanye penangkapan oleh Israel sebagai bagian dari kebijakan sistematis yang menargetkan masa kanak-kanak Palestina dalam pola penindasan yang lebih luas.

Disebutkan bahwa pelanggaran meningkat secara signifikan selama perang di Gaza, dengan anak-anak mengalami kekerasan fisik dan psikologis, termasuk pemukulan, penghinaan, serta dalam beberapa kasus sengaja tidak diberi makanan dan perawatan medis. Salah satu kasus adalah Walid Ahmad, remaja berusia 17 tahun yang meninggal dalam tahanan setelah kondisi kesehatannya memburuk akibat kelalaian.

Penangkapan sering dilakukan melalui penggerebekan malam hari ke rumah-rumah warga, disertai perusakan properti dan penahanan paksa terhadap anak-anak, yang kemudian dibawa ke pusat interogasi. Sebagian lainnya ditahan di pos pemeriksaan militer atau di sekitar rumah mereka, termasuk saat dalam perjalanan ke sekolah.

Laporan tersebut menyatakan bahwa anak-anak yang ditahan berada dalam kondisi yang keras dan jauh dari standar kemanusiaan dasar, dengan sel yang penuh sesak, tidak diizinkan bertemu keluarga, serta akses layanan kesehatan yang terbatas. Penggerebekan berulang oleh unit penjara Israel dan penggunaan kekerasan semakin memperparah penderitaan mereka.

Sekitar 350 anak Palestina saat ini masih dalam tahanan, termasuk 163 yang sedang menjalani hukuman dan 90 lainnya ditahan tanpa dakwaan melalui penahanan administratif. Sisanya masih menunggu proses persidangan. Sebagian besar ditahan di penjara Megiddo dan Ofer.

Dalam kasus yang sangat mencolok, laporan tersebut juga mencatat adanya bayi berusia tujuh bulan yang lahir dari seorang ibu yang ditahan di dalam penjara, menegaskan beratnya kondisi yang dihadapi para tahanan, termasuk anak-anak.

Pusat tersebut menyimpulkan bahwa praktik-praktik ini melanggar hukum internasional yang melindungi anak-anak dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang, serta menyerukan tindakan internasional segera untuk mengatasi situasi tersebut.

sumber: infopalestina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 3 =