OKI dan 22 Negara Muslim Kecam Kunjungan Otoritas Israel ke Somaliland
Somaliland
Istanbul (Mediaislam.id) – Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan 22 negara muslim dunia mengecam keras kunjungan ilegal Menteri Luar Negeri Israel ke wilayah Somaliland, kawasan yang memisahkan diri dari Somalia.
Dalam pernyataan bersama, Kamis (08/01) mereka menegaskan bahwa langkah tersebut melanggar kedaulatan Somalia dan hukum internasional.
OKI dan kementerian luar negeri negara-negara penandatangan menyatakan “kecaman keras atas kunjungan ilegal terbaru pejabat Israel ke Wilayah ‘Somaliland’ Republik Federal Somalia pada 6 Januari 2026”.
Kunjungan Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar itu, menurut pernyataan tersebut, “merupakan pelanggaran nyata terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah Republik Federal Somalia, serta merusak norma-norma internasional yang telah mapan dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa”.
Baca juga: Kecam Pengakuan Israel terhadap Somaliland, Somalia: Ancaman bagi Perdamaian
Menegaskan kembali “dukungan yang teguh terhadap kedaulatan, persatuan, dan keutuhan wilayah” Somalia, para penandatangan memperingatkan bahwa “dorongan terhadap agenda separatis itu tidak dapat diterima dan berisiko memperburuk ketegangan di kawasan yang sudah rapuh”.
Pernyataan itu menekankan bahwa penghormatan terhadap hukum internasional, prinsip nonintervensi dalam urusan dalam negeri negara berdaulat, serta kepatuhan pada norma diplomatik merupakan prasyarat penting bagi stabilitas kawasan dan internasional.
OKI dan negara-negara tersebut juga memuji Mogadishu atas “komitmennya terhadap keterlibatan internasional yang damai, diplomasi konstruktif, dan kepatuhan pada hukum internasional”.
Mereka menegaskan akan terus mendukung langkah-langkah diplomatik dan hukum Somalia untuk “menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan stabilitasnya sesuai dengan hukum internasional”.
Sebelumnya, pada 26 Desember 2025, Israel mengumumkan telah secara resmi mengakui Somaliland sebagai negara merdeka dan berdaulat, menjadikannya satu-satunya negara yang mengambil langkah tersebut.
Keputusan itu memicu kritik tajam di kawasan, yang menyebutnya ilegal serta ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
