Penjara Israel Berubah Menjadi Arena Penyiksaan

 Penjara Israel Berubah Menjadi Arena Penyiksaan

Ilustrasi: Warga Palestina di dalam ruang penjara Israel dalam kondisi terborgol.

Ramallah (SI Online) – Lembaga-lembaga urusan tahanan Palestina menyatakan bahwa penjara-penjara yang dikelola otoritas pendudukan Israel telah berubah menjadi arena penyiksaan sistematis dan “eksekusi lambat” terhadap para tahanan Palestina. Sepanjang tahun 2025, sedikitnya 32 tahanan, termasuk seorang anak, dilaporkan meninggal dunia, sehingga jumlah total tahanan yang gugur sejak awal periode agresi melampaui 100 orang.

Dalam laporan bersama yang dirilis Komisi Urusan Tahanan Palestina, Klub Tahanan Palestina, dan Asosiasi Pendukung Tahanan dan Hak Asasi Manusia Addameer, disebutkan bahwa puluhan tahanan asal Jalur Gaza masih mengalami penghilangan paksa. Otoritas pendudukan juga dilaporkan menahan jenazah 94 tahanan yang meninggal di dalam penjara.

Ketiga lembaga tersebut menegaskan bahwa kesaksian dan pernyataan yang terdokumentasi, disertai bukti material, mengonfirmasi adanya kebijakan yang disengaja untuk menargetkan tahanan Palestina secara fisik dan psikologis. Praktik tersebut mencakup penyiksaan, kelaparan, penolakan perawatan medis, isolasi berkepanjangan, serta berbagai tindakan yang mengancam nyawa para tahanan.

Menurut laporan itu, pasukan pendudukan terus melanjutkan kampanye penangkapan sistematis di Tepi Barat, termasuk Yerusalem. Sejak awal agresi Israel, sekitar 21.000 penangkapan telah dilakukan. Kampanye tersebut disebut menyasar anak-anak, perempuan, jurnalis, tenaga medis, mantan tahanan yang telah dibebaskan, serta aktivis solidaritas Palestina.

Sepanjang tahun 2025 saja, organisasi-organisasi hak tahanan mendokumentasikan lebih dari 7.000 penangkapan, termasuk sekitar 600 anak dan 200 perempuan. Angka ini mencerminkan peningkatan signifikan dan belum pernah terjadi sebelumnya dalam penggunaan penangkapan sebagai alat pembalasan dan penindasan.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa sekitar 49 persen tahanan Palestina di penjara Israel ditahan secara sewenang-wenang tanpa dakwaan maupun proses peradilan. Jumlah tersebut mencakup 3.350 tahanan administratif dan 1.220 orang yang diklasifikasikan sebagai “kombatan ilegal” berdasarkan hukum Israel. Selain itu, puluhan anak dan perempuan masih berada di bawah skema penahanan administratif.

Kesepakatan Pertukaran dan Pola Penyiksaan

Tahun 2025 juga diwarnai sejumlah kesepakatan pertukaran tahanan yang mengakibatkan pembebasan 3.745 orang. Angka ini melengkapi pembebasan 240 anak dan perempuan dalam kesepakatan tahun 2023, sehingga total tahanan yang dibebaskan sejak awal agresi mencapai 3.985 orang. Dari jumlah tersebut, 383 tahanan dilaporkan dideportasi secara paksa ke luar Palestina.

Meski demikian, otoritas pendudukan disebut terus menargetkan kembali para tahanan yang telah dibebaskan melalui penangkapan dan pemukulan berulang, termasuk terhadap tahanan Wael al-Jaghoub.

Organisasi-organisasi hak tahanan memperingatkan bahwa seluruh metode penyiksaan diterapkan terhadap tahanan Palestina, sejak saat penangkapan hingga masa penahanan jangka panjang di penjara. Praktik-praktik tersebut meliputi penyiksaan fisik dan psikologis, kelaparan, penolakan layanan medis, isolasi sel tunggal maupun kelompok, pelecehan seksual, penggunaan penyakit sebagai sarana penyiksaan, serta intimidasi psikologis melalui pemeriksaan harian dan penggeledahan yang merendahkan martabat.

Akibat perlakuan tersebut, puluhan tahanan dilaporkan meninggal dunia, termasuk seorang anak bernama Walid Khaled Ahmed (17). Para tahanan juga dilarang menerima kunjungan keluarga, sementara akses terhadap pengacara dibatasi secara ketat. Di sisi lain, sistem peradilan Israel dinilai turut berperan dalam menciptakan impunitas melalui penyelidikan yang dangkal dan kegagalan menuntut pertanggungjawaban para pelaku pelanggaran.

Perundang-undangan Bersifat Menghukum

Pasca genosida, otoritas pendudukan dilaporkan memperketat kebijakan represif melalui penerapan perundang-undangan yang bersifat rasis. Lebih dari 30 undang-undang baru disahkan, yang disebut memperkuat sistem apartheid dan merusak hak-hak dasar para tahanan serta warga Palestina secara umum.

Di antara regulasi yang paling menonjol adalah rancangan undang-undang yang mengizinkan hukuman mati bagi warga Palestina. Selain itu, terdapat undang-undang yang mengkriminalisasi tuduhan penghasutan, mencabut kewarganegaraan, memberlakukan tahanan rumah, serta memperpanjang masa penahanan anak-anak, sehingga melegitimasi pelanggaran berat hak asasi manusia.

Laporan tersebut juga menyoroti bahwa otoritas pendudukan terus menikmati impunitas melalui sistem kekebalan yang komprehensif, termasuk penghambatan dokumentasi, pembatasan akses pengacara, dan penyembunyian bukti. Kondisi ini memungkinkan pelanggaran berlanjut tanpa mekanisme pencegahan hukum yang efektif.

Selain itu, Amerika Serikat disebut telah menargetkan sejumlah organisasi hak asasi manusia Palestina dengan upaya membatasi peran mereka dalam mengungkap kejahatan pendudukan. Organisasi-organisasi HAM menekankan perlunya tindakan nyata dari komunitas internasional untuk menghentikan genosida dan melindungi para tahanan.

Mereka menyerukan pembebasan tahanan yang sakit, lanjut usia, anak-anak, dan perempuan, serta menuntut akses penuh bagi badan-badan internasional dan pengacara ke seluruh fasilitas penahanan. Selain itu, mereka mendesak agar kejahatan tersebut dirujuk ke Mahkamah Pidana Internasional dan para pelaku dimintai pertanggungjawaban hukum.

Organisasi pendukung tahanan juga menyatakan penolakan tegas terhadap rancangan undang-undang yang mengatur eksekusi tahanan, serta menyerukan agar Knesset diperlakukan sebagai lembaga teroris apabila undang-undang tersebut disahkan. Mereka mendorong pemberlakuan boikot ekonomi, budaya, dan akademik terhadap pendudukan, serta pengaktifan yurisdiksi universal untuk menuntut para pelaku pelanggaran.

Dalam penutup laporannya, lembaga-lembaga tersebut menegaskan bahwa kejahatan yang terus berlangsung terhadap tahanan Palestina merupakan ancaman langsung terhadap hak asasi manusia dan hukum internasional, serta membutuhkan tindakan mendesak dan efektif dari komunitas internasional untuk mengakhiri impunitas dan menjamin perlindungan bagi para tahanan.

sumber: infopalestina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 − four =