Prof Didin Peringatkan Bahaya Pemikiran ‘Sepilis’

 Prof Didin Peringatkan Bahaya Pemikiran ‘Sepilis’

Prof Dr KH Didin Hafidhuddin MSc

Bogor (Mediaislam.id) – Cendekiawan Muslim Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin mengingatkan bahaya tiga paham yang dikenal dengan istilah “sepilis”, yakni sekularisme, pluralisme dan liberalisme, dalam sebuah pemaparan di Masjid Ibn Khaldun, Kota Bogor, Ahad lalu (21/12/2025).

Dalam keterangannya, Prof. Didin menjelaskan bahwa istilah “sepilis” pertama kali mengemuka sekitar tahun 2007, saat dirinya terlibat dalam kepemimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, ketiga paham tersebut memiliki dampak serius terhadap cara pandang umat Islam.

Ketua Umum Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) itu menjelaskan, sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam pandangan ini, agama dianggap hanya urusan pribadi dan dibatasi pada ruang ibadah, sementara kehidupan publik seperti pemerintahan, kampus, dan pasar dinilai tidak boleh diwarnai nilai agama.

“Ini berbahaya karena menghilangkan konsep halal dan haram serta amar ma’ruf nahi munkar dalam kehidupan,” ujarnya.

Prof. Didin menambahkan, sekularisme bertentangan dengan ajaran Islam karena memisahkan hubungan manusia dengan Allah dari hubungan dengan sesama manusia dan alam. Ia menyebut, dalam Al-Qur’an terdapat peringatan tentang kecenderungan pemimpin yang merusak jika tidak berlandaskan nilai agama. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa sekularisme bertentangan dengan akidah Islam dan dinyatakan haram.

Terkait pluralisme, Prof. Didin menyebut paham ini memandang semua agama sama dan menolak adanya kebenaran mutlak. Ia menilai pandangan tersebut keliru karena menyamakan seluruh agama dalam hal kebenaran dan keselamatan akhirat. Menurutnya, Islam tidak mengajarkan relativisme kebenaran dalam akidah.

Sementara itu, liberalisme dijelaskan sebagai paham yang mengedepankan kebebasan berpikir tanpa batas, dengan menempatkan akal di atas agama. “Akal dijadikan penentu utama, agama dikesampingkan,” katanya. Ia menilai paham ini menjadi sumber berbagai persoalan karena memisahkan kebebasan berpikir dari tuntunan nilai keagamaan.

Prof. Didin menegaskan bahwa ketiga paham tersebut telah difatwakan haram oleh MUI karena dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam. []

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 1 =