BPJPH: Presiden Prabowo Gratiskan 1,35 Juta Sertifikat Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil pada 2026

 BPJPH: Presiden Prabowo Gratiskan 1,35 Juta Sertifikat Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil pada 2026

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

Jakarta, Mediaislam.id–Menyongsong pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyampaikan kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Presiden Prabowo Subianto akan menggratiskan 1,35 juta Sertifikat Halal bagi produk UMK pada tahun 2026.

“Kabar gembira bagi kita semua. Bapak Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dengan menggratiskan 1,35 juta Sertifikat Halal pada tahun 2026,” ungkap Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Babe Haikal menjelaskan, pada tahun 2025 Presiden Prabowo juga telah memberikan kuota Sertifikat Halal Gratis sebanyak 1,14 juta bagi pengusaha mikro dan kecil, yang telah direalisasikan oleh BPJPH. Hingga saat ini, sebanyak 10,9 juta produk telah bersertifikat halal BPJPH.

Pada 2025, upaya pemberian kemudahan pengurusan Sertifikat Halal bagi pelaku UMK juga dilakukan melalui penerbitan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025. Keputusan tersebut memasukkan jenis usaha kuliner warung ke dalam kategori Sertifikat Halal Gratis, seperti Warung Tegal, Warung Nasi Sunda, Warung Ayam Goreng, dan sejenisnya.

Dalam regulasi sebelumnya, warung dikategorikan sebagai jasa penyedia makanan yang termasuk dalam skema sertifikasi halal reguler sehingga pelaku usaha dikenakan biaya sertifikasi. Dengan regulasi terbaru, sebanyak 25.002 warung nasi tercatat di sistem SIHALAL telah memperoleh Sertifikat Halal Gratis.

Dalam pelaksanaannya, Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Pendampingan ini terbukti memudahkan pelaku UMK dalam menjalani proses sertifikasi halal.

BPJPH juga menegaskan bahwa layanan Sertifikat Halal, baik melalui skema self declare bagi UMK maupun skema reguler untuk usaha menengah dan besar, dilaksanakan secara transparan dengan menggunakan sistem informasi SIHALAL sebagai basis layanan digital.

Pelaksanaan sertifikasi halal reguler, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, dilaksanakan dengan melibatkan aktor layanan di luar BPJPH, antara lain Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Permohonan Sertifikasi Halal diajukan pelaku usaha kepada BPJPH secara digital melalui laman ptsp.halal.go.id. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk oleh LPH melalui audit Auditor Halal. Berdasarkan hasil audit tersebut, produk memperoleh ketetapan kehalalan dari Komisi Fatwa MUI, sebelum akhirnya BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal secara daring.

“Dalam layanan sertifikasi halal secara digital ini tidak ada pertemuan fisik maupun komunikasi personal antara pegawai BPJPH dengan pelaku usaha yang mengurus Sertifikat Halal,” tegas Babe Haikal.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × five =