Israel akan Bangun 9 Ribu Unit Pemukiman Ilegal Baru
Yerusalem (Mediaislam.id) – Pasukan pendudukan Israel terus memajukan rencana pembangunan pemukiman baru di lahan bekas Bandara Internasional Yerusalem (Qalandia), di utara Yerusalem Timur yang diduduki. Langkah ini dipandang sebagai eskalasi berbahaya kebijakan pemukiman kolonial yang bertujuan menciptakan realitas baru di lapangan serta memperdalam isolasi Yerusalem utara dari lingkungan Palestina di sekitarnya.
Rencana tersebut mencakup pembangunan sekitar 9.000 unit pemukiman di atas lahan yang sebagian merupakan milik pribadi warga Palestina. Proyek berskala besar ini dinilai menjadi pukulan serius terhadap kesinambungan geografis dan demografis antara Yerusalem dan Ramallah, sekaligus mengancam keberlanjutan tatanan perkotaan Palestina di kawasan tersebut.
Lokasi proyek berada di jantung wilayah perkotaan Palestina yang padat penduduk, meliputi kota dan lingkungan Kafr Aqab, Qalandia, Al-Ram, Beit Hanina, dan Bir Nabala. Keberadaan pemukiman ini diperkirakan akan mempersempit ruang hidup warga Palestina, memecah kawasan perkotaan yang selama ini terintegrasi, serta memperdalam kebijakan pemisahan dan isolasi yang diberlakukan Israel terhadap Yerusalem dan wilayah sekitarnya.
Komite Perencanaan dan Pembangunan Distrik Israel dijadwalkan menggelar pertemuan pada Rabu (17/12), untuk membahas rencana ini. Dalam pertemuan tersebut, Israel diperkirakan akan menyetujui prinsip-prinsip dasar proyek, termasuk alokasi ruang komersial dan area publik yang dirancang khusus untuk melayani kepentingan pemukiman baru tersebut.
Dalam perkembangan terkait, Kementerian Keuangan Israel pada Desember ini mengajukan permintaan persetujuan kepada Komite Keuangan Knesset untuk mentransfer dana sebesar 16 juta shekel ke Kementerian Perlindungan Lingkungan. Dana itu diklaim untuk “merehabilitasi lahan yang terkontaminasi,” termasuk area bekas Bandara Internasional Yerusalem, namun dipandang sebagai langkah untuk menyingkirkan apa yang disebut “hambatan lingkungan” guna mempercepat realisasi proyek pemukiman.
Para ahli tata kota dan pengamat hak asasi manusia memperingatkan bahwa implementasi proyek ini akan menciptakan kantong pemukiman besar yang memisahkan Yerusalem utara dari lingkungan alami Palestina. Dampaknya tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga kemanusiaan, karena akan memperdalam fragmentasi kota dan memperkuat sistem isolasi serta pemisahan paksa yang selama ini dirasakan oleh warga Palestina.
Mereka menekankan pentingnya terus mengungkap rencana ini kepada komunitas internasional, organisasi hak asasi manusia, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta menyerukan tindakan internasional yang mendesak untuk menghentikannya. Proyek pemukiman tersebut dinilai sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan berbagai resolusi internasional yang menolak perubahan sepihak atas status wilayah pendudukan.
sumber: infopalestina
